JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu (25/5/2015) malam. Sejumlah barang bukti turut disita.
Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Satria Adhy Permana mengatakan, polisi menyita 15 laptop, sejumlah ponsel, dan buku-buku wajib yang harus dibaca oleh pengikut Negeri Karunia Tuan Semesta Nusantara.
Ada pula VCD dokumentasi deklarasi negara di daerah, akta aqiqah, akta pengorbanan, hingga Tabloid Gafatar.
"Buku-bukunya kemudian menjadi kewajiban untuk dibaca setiap malam. Tengah malam pukul 02.00 atau 03.00, Bangun Aktivitas Malam (BAM)," ujar Satria di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).
"Mengulangi ajaran-ajaran yang telah disampaikan Ahmad Musaddeq ke pengikutnya," sambung dia.
Satria pun menunjukkan buku berjudul Teologi Abraham: Membangun Kesatuan Iman Yahudi, Kristen dan Islam yang ditulis oleh Mahful Muis Tumanurung.
"Di mana membangun satu kesatuan pokok-pokok ajaran agama, tiga pokok ajaran agama yang disatukan menjadi pemahaman fundamental dan dalam kegiatan keagamaan nilai Abraham ini menyatukan kegiatan tiga ajaran tersebut," kata Satria.
Adapun tiga pimpinan Gafatar yang ditahan Bareskrim Polri adalah Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.
Dalam struktur pemerintahan Negeri Karunia Nusantara, Andri berperan sebagai presiden. Sedangkan Mahful berperan sebagai wakil presiden.
Adapun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Polri, telah terpenuhi fakta-fakta hukum dan empat alat bukti sebelum memutuskan menahan ketiganya.
Keterangan saksi 48 orang, keterangan ahli dua orang, dan satu keterangan ahli hukum pidana.
Selain itu, polisi juga menambahkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama .
"Untuk surat kami juga dapatkan dokumen-dokumen dan fakta MUI," kata Satria.
"Petunjuk sudah kami dapatkan dari rangkaian barang bukti dan saksi yang dapat menguatkan pidana penistaan agama dan upaya pemufakatan makar," tutur dia.