JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu (25/5/2015) malam, yaitu Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada tiga alasan penangkapan. Secara umum, penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Diharapkan cepat dituntaskan dan akan lebih efektif apabila yang bersangkutan statusnya dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Adapun alasan penangkapan itu, pertama, berkaitan dengan persangkaan pidana, yaitu penodaan agama. Kedua, efektivitas pemeriksaan.
Sementara itu, yang ketiga itu ialah untuk keselamatan tiga pimpinan tersebut. Sebab, bisa saja ada reaksi negatif dari masyarakat yang bertentangan dengan paham yang disebarluaskan oleh mereka.
Boy menambahkan, penyidik akan menggali fakta-fakta yang belum terungkap dari kelompok Gafatar. Ini dilakukan untuk mengetahui di mana saja mereka kerap melakukan aktivitas yang dinilai menimbulkan respons negatif di masyarakat.
"Ada sesuatu yang membuat paham-paham yang disebarkan membuat masyarakat menjadi bingung," kata dia.
Ketiga pimpinan Gafatar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim, juga atas tuduhan akan melakukan makar. (Baca: Polri Tahan Tiga Pimpinan Gafatar)
"Diperoleh info dia bukan cuma melakukan penistaan, melainkan juga merencanakan makar, jadi kita lakukan penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis.