Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Birokrasi Peradilan Dinilai Buat Panitera Bisa Jadi Aktor Mafia

Kompas.com - 22/04/2016, 13:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan permintaan pencegahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah daftar panjang keterlibatan pegawai birokrasi pengadilan dalam mengatur sejumlah putusan.

Sebelumnya, KPK juga pernah menangkap tangan panitera PTUN Medan dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA, Andri Tristanto Sutrisno.

Menurut Koalisi Pemantau Peradilan, birokrasi di Mahkamah Agung terbukti menjadi salah satu persoalan akut yang harus dipecahkan oleh lembaga peradilan. (baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)

"Tidak hanya hakim yang nakal, aktor mafia peradilan juga ada dari luar hakim seperti panitera," ujar Miko Ginting, salah satu anggota koalisi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Miko menjelaskan, dari sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan oleh KPK, dapat disimpulkan bahwa birokrasi peradilan ternyata juga salah satu mata rantai dari kusutnya lembaga yudikatif.

Deretan kasus tersebut, menurut Miko, membuktikan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya tuntas.

Hal senada juga diutarakan oleh Aulia Ali Reza dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI. (baca: Panitera PN Jakpus Dijanjikan Rp 500 Juta oleh Pemberi Suap)

Aulia mengatakan bahwa masalah di dalam lembaga peradilan tidak selalu menyangkut soal hakim, tetapi juga pegawai birokrasi seperti panitera.

Titik persoalannya, pegawai birokrasi pengadilan juga memegang peranan penting dan signifikan dalam proses penanganan perkara, misalnya dalam hal penerimaan laporan perkara maupun minutasi putusan.

(baca: KPK Duga Ada Kasus yang Lebih Besar dari Penangkapan Panitera PN Jakpus)

Berdasarkan pasal 197 KUHAP, minutasi putusan berisi hal-hal yang harus dimuat seperti identitas para pihak, surat dakwaan, dan tuntutan. Proses minutasi tersebut biasanya memakan waktu 3 bulan sejak diputuskan.

"Panitera memegang peran yang sangat signifikan. Dia memiliki akses terhadap dokumen dan minutasi putusan. Ini bisa menjadi celah terjadinya tindakan penyuapan," kata Aulia.

Sementara itu, peneliti peradilan dari Lembaga Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah mengamini jika birokrasi peradilan masih menjadi masalah yang harus dipecahkan.

Liza mengatakan, mayoritas tersangka di KPK saat ini bukan hakim, melainkan pegawai birokrasi.

"Saya melihat fenomena ini diakibatkan karena alur penanganan perkara di MA tidak efektif," kata dia.

Kompas TV Panitera PN Jakpus Jadi Tersangka Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com