Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Sitaan Rawan Digelapkan

Kompas.com - 20/04/2016, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penyelewengan dan penggelapan barang sitaan rawan terjadi di instansi yang memiliki kewenangan mengelola. Data yang tidak terinventarisasi dan tersinkronisasi dengan baik dari daerah ke pusat menjadi penyebab utama sulitnya mengawasi pengelolaan barang sitaan

Sejumlah kasus dugaan penggelapan barang sitaan oleh penegak hukum beberapa kali terjadi. Kejaksaan Agung, saat ini, tengah memeriksa mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Chuck Suryosumpeno karena diduga terjadi pelanggaran prosedur pelelangan aset milik terpidana perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja.

Sebelumnya, seorang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Djami Rotu Lede ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual barang sitaan dari terdakwa pembobolan Bank BNI, Adrian Waworuntu.

Penggelapan barang sitaan rawan terjadi karena instansi yang berwenang menyita tidak transparan dan data barang sitaan tidak terinventarisasi dengan baik.

Berdasarkan penelusuran Kompas, data barang sitaan tidak mudah diperoleh di lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Umumnya, tiap lembaga menginventarisasi jumlah dan jenis barang sitaan di wilayah masing-masing. Akan tetapi, terkadang, pihak yang berwenang di wilayah tidak melakukan pelaporan secara utuh dan berkala sehingga tidak terpantau pusat.

Memprihatinkan

Kepala Subdirekorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Sahat F Aritonang mengatakan, dari 63 Rupbasan yang ada di Indonesia, sebagian besar kondisinya memprihatinkan karena tidak semua memiliki lahan dan gudang sendiri.

Dari 63 unit itu, hanya 27 unit yang menempati lahan dan kantor sendiri. Itu pun lahan sisa eks lapas atau rutan.

Menurut ketentuannya, jika Rupbasan tidak mampu menampung barang sitaan negara, Kepala Rupbasan bisa menitipkan barang itu kepada penegak hukum yang menyita barang-barang tersebut, apakah itu kepolisian, kejaksaan, KPK, ataupun pengadilan. Namun, menurut Sahat, di sinilah persoalannya.

Idealnya, ketika suatu perkara sudah inkracht, maka barang sitaan itu pun sudah bisa dieksekusi atau dilelang.

Namun, itu tidak selalu bisa dilakukan, Faktanya, barang sitaan negara bisa sampai rusak, bahkan menjadi rongsokan di gudang Rupbasan karena tidak kunjung ada kejelasan eksekusi oleh penegak hukum.

”Soal pelelangan, itu betul-betul di luar kewenangan kami. Kami seolah-olah hanya menjadi tempat penitipan barang dan petugas hanya merawat lalu melihat barang-barang itu dititipkan dan diambil kembali. Jika kami memiliki kewenangan melelang, mungkin hal semacam itu tidak terjadi,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com