Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Sitaan Rawan Digelapkan

Kompas.com - 20/04/2016, 10:37 WIB

Surat edaran tak jalan

Jaksa Agung sebenarnya telah membuat Surat Edaran Nomor B-306/C/Cu/12/2012 yang memerintahkan jajarannya membuat daftar barang sitaan/bukti bernilai ekonomis pada unit pidana umum dan khusus sejak proses penyidikan hingga persidangan.

Pembuatan pun harus diperinci dengan jelas klasifikasinya berdasarkan jenis barang, bukan sekadar jumlah atau nilainya.

Namun, surat edaran tersebut tidak sepenuhnya dijalankan. Contohnya, di unit tindak pidana umum Kejaksaan Agung pada 2015 pun hanya tercatat pendapatan hasil lelang barang bukti Rp 2,79 miliar.

Hasil lelang tersebut tidak diketahui berasal dari barang jenis apa saja. Begitu pula di unit tindak pidana khusus, pada 2015 tercatat Rp 127,9 miliar yang diperoleh dari eksekusi barang rampasan tanpa diketahui detail jumlah dan jenisnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Loeke Larasati, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (18/4), mengungkapkan, PPA sedang berupaya menata data barang sitaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia berpendapat, pendataan secara terperinci dan dibuka untuk umum dapat meminimalkan potensi penyelewengan.

”Tahun ini kami menargetkan pendataan selesai. Saat ini, tiap kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi telah diminta menyediakan data yang komprehensif. Dengan data ini, dapat dilihat ke mana larinya barang sitaan tersebut,” kata Loeke.

Melobi DPR

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga membenarkan, penyelewengan dan pemanfaatan benda sitaan oleh aparat penegak hukum sering ditemukan.

Selain perawatan benda yang tidak memenuhi standar, ada pula aparat yang memakai, bahkan menjual, benda-benda hasil sitaan.

Benny menuturkan, saat Komisi III DPR mengungkit pengelolaan barang sitaan ke penegak hukum, ada yang melobi Komisi III agar tidak mempermasalahkannya.

”Kalau kami tanyakan hal tersebut, nanti ada saja orang-orang yang datang melobi (agar tidak lagi mengungkit hal tersebut), diminta tidak usah bertanya soal itulah, nanti gaduh,” kata Benny.

Penyebab lain yang membuat barang sitaan rawan digelapkan adalah terbatasnya rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rupbasan yang ada sekarang hanya 63 unit. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 1985 menyatakan rupbasan yang disetujui oleh negara sebanyak 211 unit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com