Ketentuannya, jika rupbasan tidak mampu menampung barang sitaan, kepala rupbasan bisa menitipkan barang itu kepada penegak hukum yang menyita. Namun, di sinilah persoalannya.
”Pengawasan barang-barang sitaan itu sulit dilakukan. Kadang kala penegak hukum tidak selalu melaporkan kepada kami tentang perkembangan perkara kasus yang terkait dengan barang sitaan tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Sahat F Aritonang.
DPR pun mengaku luput mengawasi penegak hukum dalam mengelola barang sitaan negara.
”Memang sering luput, padahal penyitaan aset itu, kan, selalu ada, selalu ter-update. Ke depan, pengawasan memang harus lebih ditingkatkan,” kata Wakil Ketua Komisi III Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan.
Kendaraan operasional
Banyaknya barang sitaan yang mangkrak dan tidak terawat membuat instansi yang menyita berkeinginan menggunakannya untuk operasional.
Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Priyambudi mengakui, ada satu mobil sitaan yang sekarang digunakan untuk kendaraan operasional.
”Ada berbagai pertimbangan untuk memutuskan itu. Tapi, sebelum bisa memanfaatkannya, kejaksaan terkait harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan agar salah satu barang sitaan dapat dimanfaatkan untuk negara. Kalau dikabulkan, ya, digunakan,” tutur Priyambudi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga tengah berupaya agar harta kekayaan hasil sitaan dari pengusutan tindak pidana pencucian uang itu dapat digunakan BNN.
Apalagi, menurut Komisaris Besar Slamet Pribadi dari Humas BNN, tak sedikit mobil mewah yang diserahkan kepada kejaksaan itu menjadi rusak selama disimpan di rupbasan.
Slamet mengatakan, harta sitaan itu sebenarnya dapat digunakan untuk operasional BNN ataupun insentif untuk penyidik. Apalagi hal itu diatur Pasal 101 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Harta Sitaan TPPU untuk pemberantasan narkoba.
Namun, pasal itu juga mengatur, barang rampasan baru dapat dimanfaatkan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (IAN/REK/AGE/MDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.