Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Sitaan Rawan Digelapkan

Kompas.com - 20/04/2016, 10:37 WIB

Ketentuannya, jika rupbasan tidak mampu menampung barang sitaan, kepala rupbasan bisa menitipkan barang itu kepada penegak hukum yang menyita. Namun, di sinilah persoalannya.

”Pengawasan barang-barang sitaan itu sulit dilakukan. Kadang kala penegak hukum tidak selalu melaporkan kepada kami tentang perkembangan perkara kasus yang terkait dengan barang sitaan tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Sahat F Aritonang.

DPR pun mengaku luput mengawasi penegak hukum dalam mengelola barang sitaan negara.

”Memang sering luput, padahal penyitaan aset itu, kan, selalu ada, selalu ter-update. Ke depan, pengawasan memang harus lebih ditingkatkan,” kata Wakil Ketua Komisi III Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan.

Kendaraan operasional

Banyaknya barang sitaan yang mangkrak dan tidak terawat membuat instansi yang menyita berkeinginan menggunakannya untuk operasional.

Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Priyambudi mengakui, ada satu mobil sitaan yang sekarang digunakan untuk kendaraan operasional.

”Ada berbagai pertimbangan untuk memutuskan itu. Tapi, sebelum bisa memanfaatkannya, kejaksaan terkait harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan agar salah satu barang sitaan dapat dimanfaatkan untuk negara. Kalau dikabulkan, ya, digunakan,” tutur Priyambudi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga tengah berupaya agar harta kekayaan hasil sitaan dari pengusutan tindak pidana pencucian uang itu dapat digunakan BNN.

Apalagi, menurut Komisaris Besar Slamet Pribadi dari Humas BNN, tak sedikit mobil mewah yang diserahkan kepada kejaksaan itu menjadi rusak selama disimpan di rupbasan.

Slamet mengatakan, harta sitaan itu sebenarnya dapat digunakan untuk operasional BNN ataupun insentif untuk penyidik. Apalagi hal itu diatur Pasal 101 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Harta Sitaan TPPU untuk pemberantasan narkoba.

Namun, pasal itu juga mengatur, barang rampasan baru dapat dimanfaatkan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (IAN/REK/AGE/MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com