Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik PPP dan Jalan Islah Tak Berujung...

Kompas.com - 15/04/2016, 08:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muktamar Islah Partai Persatuan Pembangunan sudah digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, 8-10 April 2016 lalu. 

Acara tersebut diikuti oleh pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy dan sebagian pengurus PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

Namun Djan Faridz dan sejumlah loyalisnya, seperti Dimyati Natakusuma dan Humphrey Djemat, enggan mengakui dan ambil bagian dalam Muktamar Islah yang memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum. 

Alhasil, konflik PPP pun kini justru semakin melebar.

Langkah Djan Faridz

Pada Kamis (14/4/2016), Djan bersama kuasa hukum dan loyalisnya hadir dalam sidang perdana uji materi (judicial review) yang diajukan oleh tiga orang pengurus PPP ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya meminta MK untuk menafsirkan Pasal 33 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pasal itu menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi.

"Karena ada fakta bahwa walaupun sudah ada putusan kasasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk PPP muktamar Jakarta, tapi ternyata sampai detik ini tidak diberikan pengesahan juga oleh Menkumham," ujar Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey Djemat.

(Baca: Tak Kunjung Disahkan Menkumham, Djan Faridz Cari Keadilan ke MK)

Dengan tidak adanya pengesahan dari Menkumham, sebut Humphrey, maka MK perlu membuat frasa yang jelas dalam pasal 33 ayat dua itu.

Kubu Djan menginginkan agar MK memberikan tafsir yang pasti, sehingga pemerintah wajib mengikuti keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

Usai menghadiri sidang, Djan Faridz, menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.

Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk mendapatkan harapan di PBB," ujar Djan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

"Kami akan bawa ke OKI. Harapan kita ini bahwa partai Islam supaya diberikan harapan," ujarnya.

(Baca: Djan Faridz Akan Bawa Masalah PPP ke PBB dan OKI)

Sebelumnya, Djan juga sudah menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)

Djan mengaku akan mencabut gugatan tersebut apabila pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com