Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Menkumham Tak Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz

Kompas.com - 11/04/2016, 11:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui, dia tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

Yasonna beralasan, penyelesaian dualisme di PPP sebaiknya tidak diselesaikan melalui langkah hukum.

"Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum. Akan lebih baik masalah itu diselesaikan dengan kesepakatan. Ini bukan permasalahan perkara publik, ini perkara perdata. Perkara perdata itu yang paling pokok adalah perdamaian," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Selain itu, Menkumham juga mengaku, masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh kubu Djan Faridz. Namun, dia tidak menyebutkan syarat-syarat yang dimaksud. (Baca: Terpilih sebagai Ketum PPP, Ini Komentar Romahurmuziy)

"Bukan saya tidak mem-follow up keputusan Mahkamah Agung, saya sudah follow up. Namun, ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi menurut persyaratan Kemenkum HAM. Kan begitu," kata dia.

Oleh karena itu, Menkumham lebih memilih mengaktifkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung 2016 selama enam bulan demi memberi kesempatan bagi kubu Djan dan kubu Romahurmuziy untuk menggelar muktamar islah.

Muktamar islah pun sudah terselenggara pada 8-10 April di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. (Baca: PPP dan Islah yang Tak Sempurna)

Peserta muktamar itu memilih secara aklamasi Romahurmuziy sebagai ketua umum. Untuk itu, Yasonna meminta Djan Faridz segera bergabung dalam kepengurusan itu. (Baca: Menkumham Minta Djan Faridz Gabung ke Romy)

"Ada yang mengatakan Menkum HAM tidak mematuhi, saya kan mematuhi. Saya kan punya hak untuk meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan persyaratan undang-undang. Saya bukan berpihak," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Djan Faridz sebelumnya menekankan, dia tidak akan mengakui Muktamar VIII PPP. Dia merasa akan melanggar hukum jika mengakui dan bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar itu.

Sebab, Mahkamah Agung sebelumnya sudah memenangkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang digelar pada 2014 lalu. (Baca: Djan Faridz: Saya Melawan Putusan MA kalau Bergabung dengan Romy)

"Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA," kata Djan saat dihubungi, Senin pagi.

Dia pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly agar tidak mengeluarkan SK untuk hasil Muktamar VIII. (Baca: Yusril: PPP Kubu Djan Faridz Sah)

Kompas TV 2 Kubu PPP Saling Serang Selama Hampir 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com