Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Anggap Lumrah jika Terdakwa Cicil Uang Pengganti Kerugian Negara

Kompas.com - 14/04/2016, 21:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menganggap terdakwa bisa mulai mencicil penggantian kerugian negara kepada jaksa sebelum tuntutan dibacakan.

Hal tersebut menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menganggap uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan angsuran penggantian kerugian negara, bukan uang suap.

"Dia menitipkan biasanya sukarela. Bisa lewat jaksa, bisa cicil, atau langsung," ujar Amir di kantornya, Kamis (14/4/2016).

Amir mengatakan, angsuran penggantian kerugian negara itu bisa dianggap sebagai itikad baik terdakwa.

Pembayaran biasa dilakukan langsung ke jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.

Jika dinyatakan bersalah oleh hakim, maka uang itu akan diambil. Jika divonis bebas, maka akan dikembalikan.

Amir mengatakan, selain kasus Kejati Jabar, banyak juga terdakwa yang melakukan cara serupa untuk mengembalikan kerugian negara.

"Karena ada kebijakan pimpinan bahwa pengembalian kerugian negara sebagai salah satu hal yang meringankan untuk tuntutan," kata Amir.

Amir enggan menarik kesimpulan apakah uang yang berada di ruangan jaksa Deviyanti Rochaeni benar angsuran penggantian kerugian negara atau suap sebagaimana yang diduga oleh KPK.

Menurut dia, asal usul uang tersebut akan diketahui dalam proses penyidikan di KPK.

"Kalau masalah itu kan nanti di pengadilan disampaikan bahwa yang bersangkutan terbukti atau tidak," kata Amir.

Amir mengatakan, kalau pun uang tersebut merupakan angsuran, pasti ada tanda terima dan berita acara penitipan uang. Bukti-bukti tersebut, kata dia, nantinya akan terungkap di persidangan.

Kejati Jabar menganggap uang Rp 528 juta di ruangan jaksa bukan suap, melainkan cicilan penggantian kerugian negara oleh terdakwa Jajang Abdul Kholik.

"Yang ditemukan KPK di ruang inisial DR itu, adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali.

(baca: Kejati Jabar Sebut Uang yang Disita KPK Bukan Barang Bukti Suap)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com