Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Anggap Lumrah jika Terdakwa Cicil Uang Pengganti Kerugian Negara

Kompas.com - 14/04/2016, 21:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV KPK Geledah Kejati Jawa Barat

Remon mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi anggaran BPJS di Subang sekitar Rp 4,7 miliar.

Diakui Remon saat ini pihak Jajang salam proses pengembalian kerugian negara secara bertahap. Itu termasuk Rp 528 juta yang ditemukan KPK di ruangan Deviyanti.

Ia menganggap ada kemungkinan jaksa tidak mengetahui asal-usul uang yang diberi kepadanya, sehingga dianggap uang suap.

Sedangkan KPK membantah bahwa uang yang dijadikan barang bukti kasus dugaan suap di Kejati Jawa Barat adalah uang pengganti kerugian negara.

(Baca: KPK Tegaskan Uang yang Disita dari Jaksa Kejati Jabar Bukan Uang Pengganti)

Secara terpisah, Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih jauh dengan KPK soal uang yang disita.

Ia akan melampirkan bukti tanda cicilan penggantian kerugian negara dan mencocokkan data yang mereka miliki sehingga terbuka jelas apakah uang tersebut bagian dari suap atau bukan.

"Terkait dengan uang barang bukti, terkait dengan masalah cicilan uang pengganti, saya rasa juga akan komunikasikan. Saya pikir akan dikembalikan," kata Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com