Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indriyanto: Jika Uang yang Disita KPK Bukan Suap, Kejati Jabar Harus Beri Bukti

Kompas.com - 14/04/2016, 20:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus menyerahkan bukti setoran cicilan uang pengganti bila Kejati berkeras bahwa uang yang disita oleh KPK di ruangan jaksa penuntut umum Deviyanti Rochaeni bukan merupakan uang suap.

Indriyanto menuturkan, uang pengganti dari seorang terpidana memang diserahkan kepada jaksa sebagai eksekutor. Uang itu kemudian disetor ke kas negara. Bukti setor inilah yang penting untuk ditunjukkan kepada KPK.

"Kejati harus menyerahkan bukti setoran cicilan uang pengganti untuk meng-clear-kan masalah ini," ujar Indriyanto saat dihubungi, Kamis (14/4/2016).

Selain itu, cara lain yang bisa ditempuh untuk menelusuri kebenaran asal-usul uang tersebut adalah dengan mencocokan jumlah uang dengan bunyi-bunyi diktum putusan pengadilan mengenai besarnya uang pengganti.

(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)

"Dan tentunya ini juga bisa dicocokan dengan bunyi diktum putusan pengadilan mengenai besarnya uang pengganti," ungkap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyita uang sebesar Rp 528 juta di ruangan Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, saat melakukan tangkap tangan.

Kejati Jabar menganggap uang tersebut bukan suap, melainkan cicilan penggantian kerugian negara oleh terdakwa Jajang Abdul Kholik.

"Yang ditemukan KPK di ruang inisial DR itu adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali saat dihubungi, Rabu (13/4/2015) malam.

(Baca: Kejati Jabar Sebut Uang yang Disita KPK Bukan Barang Bukti Suap)

Remon mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi anggaran BPJS di Subang sekitar Rp 4,7 miliar.

Diakui Remon, saat ini pihak Jajang salam proses pengembalian kerugian negara secara bertahap. Itu termasuk Rp 528 juta yang ditemukan KPK di ruangan Deviyanti.

Ia menganggap bahwa kemungkinan jaksa tidak mengetahui asal usul uang yang diberi kepadanya sehingga dianggap uang suap.

"Mengenai uang itu tadi mungkin jaksanya tidak tahu mengenai sumber itu. Yang jelas, uang itu sudah disetorkan oleh terdakwa ke jaksa," kata Remon.

(Baca: Ditangkap KPK, Bupati Subang Minta Maaf)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com