JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka penyuap pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna
Dua tersangka penyuap itu adalah Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS), dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat. Berkas keduanya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut di KPK.
"Penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atas nama Awang Lazuardi dan Ichsan Suaidi ke penuntutan, atau tahap 2," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurut Yuyuk, sidang pokok perkara terhadap Awang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sedangkan Ichsan Suaidi akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Untuk itu, tersangka Ichsan Suaidi dititipkan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.
(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.
(Baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)