BERAU, KOMPAS.com - Wacana memperberat syarat bagi calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada lewat jalur independen dinilai dapat menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, apapun bentuk penyempurnaan regulasinya, jika bertabrakan dengan semangat dan aspirasi masyarakat, maka hal itu justru akan membuat citra institusi parpol semakin buruk.
"Salah-salah undang-undang ini akan menghadapi satu kontroversi baru, polemik baru di masyarakat. Akan banyak masyarakat yang menentang," kata Surya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).
Surya mengatakan, saat ini masyarakat masih memandang institusi partai politik belum menjembatani aspirasi masyarakat. (baca: Hanura: Partai Khawatir Ahok Menang, Bisa Menggelinding ke Daerah Lain)
Meski perubahan regulasi tersebut berniat baik, lanjut dia, tetapi partai politik harus lebih dahulu memprioritaskan perbaikan persepsi publik tersebut melalui pendekatan khusus.
"Dengan berbagai pendekatan komunikasi yang lebih dekat, dan tidak mengambil jarak. 'Kami institusi parpol, Anda di luar parpol'," tutur Surya. (Baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)
"Ini bahaya bagi eksistensi partai politik di negeri ini, termasuk upaya penyempurnaan Undang-Undang Pilkada ini," imbuhnya.
Menurut dia, perlu ada sosialiasi pemikiran kepada masyarakat terkait urgensi dari penyempurnaan regulasi tersebut jika tak ingin mengundang kesalahpahaman baru di masyarakat.
Jika dipaksakan, kata dia, maka akan timbul jarak yang lebih jauh antara publik dan partai politik.
(Baca: Adhyaksa: Jangan Patahkan Semangat Calon Kepala Daerah Independen)
Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.
Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa (15/3/2016).
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.