Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Langgar HAM

Kompas.com - 05/03/2016, 11:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai, draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah digodok pemerintah dan DPR, rentan akan pelanggaran hak asasi manusia.

Direktur Imparsial Al Araf menyayangkan ditambahnya masa penahanan dan penangkapan dalam RUU anti-terorisme tersebut.

Menurut dia, masa penahanan dalam tahap penyidikan yang diatur dalam Pasal 25 Ayat 2, 3, 4, 5, dan 6, terlalu lama jika dibandingkan dengan masa penahanan yang diatur dalam KUHAP.

KUHAP mengatur masa penahanan dalam tahap penyidikan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 30 hari. (Baca: Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Adanya Tindak Sewenang-wenang).

Untuk tahap penuntutan, masa penahanan yang diatur dalam KUHAP adalah 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi.

Total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar kurang dari 6 bulan.

Sementara itu, dalam draf UU anti-terorisme, masa penahanan dari tahap penyidikan sampai perpanjangan penahanan oleh hakim adalah 300 hari.

"Hal ini jelas sangat merugikan tersangka atas haknya untuk disidang dalam suatu peradilan yang cepat dan sederhana," kata Al Araf ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Selain itu, masa penangkapan yang diatur dalam draf RUU ini juga dinilainya terlalu lama, yakni 30 hari.

Jangka waktu yang terlampau lama ini dinilainya berpotensi melanggar hak-hak tersangka selama masa penangkapan. (Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme).

Lenih lanjut, Al Araf mengatakan bahwa masa penangkapan sebagaimana diatur dalam UU anti-terorisme, yakni selama 7 hari, sebenarnya sudah cukup untuk mencari bukti-bukti dan mendalami kasus.

"Jika dibandingkan dengan masa penangkapan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yaitu selama 1x24 jam, maka masa penangkapan yang diatur dalam draf RUU ini terlalu lama," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com