JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, berterima kasih kepada Jaksa Agung M Prasetyo yang melakukan deponering terhadap kasus hukum yang menimpanya.
Meski memaafkan orang-orang yang dianggapnya melakukan kriminalisasi, Bambang tetap tidak akan melupakan segala hal yang telah ia alami.
"Secara pribadi saya memaafkan, tetapi tidak melupakan," ujar Bambang saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Bambang meminta agar pengalaman yang ia peroleh dapat dijadikan pembelajaran agar upaya pemberantasan korupsi tidak terhenti lantaran banyak tantangan yang dihadapi. (Baca: Deponir Kasus Abraham-BW Dianggap Akan Kurangi Kegaduhan)
"Saya memaafkan semua pihak yang pernah menzalimi saya. Bagi saya, itu sudah masa lalu," kata Bambang.
Pada pagi tadi, Bambang sudah mengambil surat keputusan deponering di Kejaksaan Agung. (Baca: Deponir Kasus Abraham-Bambang, Jaksa Agung Dianggap Tampar Institusi Sendiri)
Selain Bambang, Jaksa Agung juga memutuskan untuk mengesampingkan perkara yang menjerat mantan pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad.
Abraham baru akan mengambil surat keputusan deponering pada siang ini.
Jaksa Agung sebelumnya mengaku melakukan deponir walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)
Kejaksaan beralasan, kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dinilai akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus. Ada pula yang menilai bahwa polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi pada tahun 2007 dan Bambang tahun 2010.
Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.