Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Dukung Penyadapan yang Dilakukan KPK Dibatasi

Kompas.com - 22/02/2016, 14:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, sejumlah poin terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih sebatas usulan DPR. Perlu ada pembahasan bersama agar revisi UU tersebut justru tidak melemahkan KPK.

Ia pun mencontohkan mengenai persoalan penyadapan. Mahkamah Konstitusi, kata dia, sebelumnya telah menegaskan jika penyadapan yang dilakukan penegak hukum perlu mengedepankan aspek hak asasi manusia. Sebab, penyadapan menyangkut mengenai persoalan privasi seseorang.

"Jadi harus diatur sesuai dengan UU. Enggak boleh lho, pengaturannya di bawah tingkatan undang-undang. Kita ini kan negara hukum, bagaimana pengaturannya perlu kita bicarakan. Jangan suudzon terus," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).

(Baca: Soal Revisi UU, Menkumham Minta Ketua KPK Jangan seperti Mau Kiamat)

Wewenang penyadapan sebelumnya sempat menjadi polemik di dalam draf revisi UU KPK. Sebab, penyidik perlu mendapatkan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 37 D draf RUU KPK.

Sementara itu, dewan pengawas merupakan lembaga baru yang diusulkan untuk mengawasi kinerja komisioner. Selain memberikan izin penyadapan, dewan pengawas juga berwenang untuk memberikan izin penyitaan dan menyusun kode etik komisioner.

KPK perlu pengawas

Menurut Yasonna, keberadaan dewan pengawas penting. Sebab, KPK merupakan lembaga superbody yang memerlukan pengawasan agar tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.

"Di mana pun di negara modern, check and balances itu ada. Tidak boleh ada suatu kekuasaan tanpa kontrol. Itu prinsipnya," ujarnya.

(Baca: Revisi UU KPK, Ketua KPK Siap Mundur)

Meski demikian, ia mengatakan, tugas dan wewenang dewan pengawas perlu diatur sedemikian rupa. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pelemahan terhadap komisioner KPK dalam menjalankan tugas.

"Ke depan, pengawasan itu harus ada. Itu prinsipnya. Posisinya harus kita lihat juga, agar dua-duanya lebih baik, bukan melemahkan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com