Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dapat Usul dari Puluhan Guru Besar Tolak Revisi UU KPK dengan Cara Ini

Kompas.com - 21/02/2016, 18:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan guru besar dari berbagai perguruan tinggi akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut berisi pendapat para akademisi dan imbauan agar Jokowi menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: SBY: Terlalu Bahaya Revisi UU KPK Ditentukan dengan Voting).

"Surat akan disampaikan pada hari Senin (22/2/2016) besok. Hingga saat ini, sudah terkumpul dukungan sebanyak 23 orang guru besar dari berbagai perguruan tinggi," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2016).

Dalam surat tersebut, para guru besar berpendapat bahwa upaya revisi UU KPK merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana.

Mereka menilai, upaya revisi UU KPK ini tanpa didasari semangat antikorupsi. Karena masih banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia, kata dia, para guru besar menilai perlunya KPK untuk dipertahankan dan diperkuat.

KPK, menurut mereka, tidak seharusnya dilemahkan melalui upaya semacam revisi UU KPK.

Keberadaan KPK juga dinilai dapat membantu Presiden untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Para guru besar juga mengusulkan cara penolakan revisi yang dapat dilakukan Presiden. (Baca: Jokowi Disindir dalam Acara "Kopi Darat" SBY dengan "Netizen")

Pertama, tidak mengeluarkan surat presiden atau tidak menugaskan menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK bersama DPR.

Kedua, Presiden dapat meminta semua partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah untuk membatalkan niat melakukan revisi UU KPK, sebagaimana keinginan seluruh rakyat Indonesia.

"Jika dibutuhkan, kami siap membantu Presiden dalam memberikan masukan dan pertimbangan secara akademik dalam rangka penolakan revisi UU KPK ini," tulis para guru besar dalam suratnya kepada Presiden.

Guru besar yang telah bergabung dalam Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK adalah sebagai berikut:

1. Prof Dr Ir Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
2. Prof Dr Marwan Mas, MH (Universitas Bosowa '45 Makassar)
3. Prof Dr Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)
4. Prof Dr EKS Harini Muntasib (Institut Pertanian Bogor)
5. Prof Dr Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor)
6. Prof Dr Herry Purnomo (Institut Pertanian Bogor)
7. Prof Dr I Nengah Surati Jaya (Institut Pertanian Bogor)
8. Prof Dr Yusram Massijaya (Institut Pertanian Bogor)
9. Prof Dr Maria SW Sumardjono, SH, MCL, MPA (Universitas Gadjah Mada)
10. Prof Dr Hamdi Muluk, MSi (Universitas Indonesia)
11. Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA (Universitas Andalas)
12. Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH (Universitas Jenderal Soedirman)
13. Prof Dr Ir Bramasto Nugroho, MS (Institut Pertanian Bogor)
14. Prof Dr Yusran Jusuf, MSi (Universitas Hasanuddin)
15. Prof Dr Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor)
16. Prof Dr Endang Suhendang (Institut Pertanian Bogor)
17. Prof Dr Damayanti Buchori (Institut Pertanian Bogor)
18. Prof Dr Agustinus Kastanya (Universitas Pattimura)
19. Prof Firmanzah, PhD (Universitas Paramadina)
20. Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM (Universitas Melbourne, Australia)
21. Prof Rhenald Kasali, PhD (Universitas Indonesia)
22. Prof Dr H Ahmad Syafii Maarif (Universitas Negeri Yogyakarta)
23. Prof Dr Rizaldi Boer (Institut Pertanian Bogor).

Kompas TV SBY dan Netizen Diskusi Soal Revisi UU KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com