Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tingkat Kepercayaan KPK Tinggi, UU Polri yang Perlu Direvisi"

Kompas.com - 20/02/2016, 09:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak dibutuhkan untuk saat ini jika melihat tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dalam 10 tahun terakhir.

Alasan revisi untuk memperkuat kewenangan KPK justru terlihat semakin tidak relevan.

Menurut Ketua Lingkar Madani, Ray Rangkuti, jika Pemerintah memang serius dalam pemberantasan korupsi, maka bukan UU KPK yang diubah, melainkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(baca: SBY "Kopi Darat" dengan "Netizen" Bahas Revisi UU KPK)

Ray mengatakan, Institusi kepolisian, dalam beberapa tahun terakhir menduduki posisi bawah terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan pemerintahan.

Berbagai keluhan masyarakat atas tindakan polisi yang tidak profesional bermunculan di media sosial. (baca: Ombudsman Terima 383 Aduan soal Kinerja Polri)

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada perubahan UU Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat institusi Polri agar menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

"Revisi UU kepolisian harus menciptakan polisi sipil yang profesional dan beradab serta tidak berwatak militeristik," ucap Ray di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Selain itu, kata Ray, harus ada upaya dari Pemerintah untuk menjadikan institusi Polri sebagai penegak hukum dan ketertiban. (baca: Kami Dukung KPK sampai Kapan Pun...)

"Polisi harus kembali berfungsi sebagai penertib keamanan dan penegakan hukum. Jangan hanya fokus mengurus SIM, STNK dan BPKB saja," ujarnya.

Berdasarkan survei Indo Barometer yang dirilis pada Oktober 2015, tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dan kejaksaan lebih rendah daripada kepercayaan publik terhadap KPK.

(baca: Survei: Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Rendah)

Survei mencatat, tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI hanya mencapai 56,6 persen. Sisanya seebesar 34,5 persen mengaku tidak percaya dengan kepolisan.

Angka tidak jauh berbeda didapatkan oleh kejaksaan, hanya 53,5 persen yang mengaku puas dengan kinerja kejaksaan. Sisanya sebanyak 32,3 persen mengaku tidak percaya.

Adapun tingkat kepercayaan terhadap KPK hampir dua kali lipat tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Sebanyak 82 persen publik mengaku percaya dengan KPK. Hanya 11,2 persen yang mengaku tidak percaya dengan lembaga antirasuah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com