JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak dibutuhkan untuk saat ini jika melihat tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dalam 10 tahun terakhir.
Alasan revisi untuk memperkuat kewenangan KPK justru terlihat semakin tidak relevan.
Menurut Ketua Lingkar Madani, Ray Rangkuti, jika Pemerintah memang serius dalam pemberantasan korupsi, maka bukan UU KPK yang diubah, melainkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(baca: SBY "Kopi Darat" dengan "Netizen" Bahas Revisi UU KPK)
Ray mengatakan, Institusi kepolisian, dalam beberapa tahun terakhir menduduki posisi bawah terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan pemerintahan.
Berbagai keluhan masyarakat atas tindakan polisi yang tidak profesional bermunculan di media sosial. (baca: Ombudsman Terima 383 Aduan soal Kinerja Polri)
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada perubahan UU Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat institusi Polri agar menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
"Revisi UU kepolisian harus menciptakan polisi sipil yang profesional dan beradab serta tidak berwatak militeristik," ucap Ray di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Selain itu, kata Ray, harus ada upaya dari Pemerintah untuk menjadikan institusi Polri sebagai penegak hukum dan ketertiban. (baca: Kami Dukung KPK sampai Kapan Pun...)
"Polisi harus kembali berfungsi sebagai penertib keamanan dan penegakan hukum. Jangan hanya fokus mengurus SIM, STNK dan BPKB saja," ujarnya.
Berdasarkan survei Indo Barometer yang dirilis pada Oktober 2015, tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dan kejaksaan lebih rendah daripada kepercayaan publik terhadap KPK.
(baca: Survei: Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Rendah)
Survei mencatat, tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI hanya mencapai 56,6 persen. Sisanya seebesar 34,5 persen mengaku tidak percaya dengan kepolisan.
Angka tidak jauh berbeda didapatkan oleh kejaksaan, hanya 53,5 persen yang mengaku puas dengan kinerja kejaksaan. Sisanya sebanyak 32,3 persen mengaku tidak percaya.
Adapun tingkat kepercayaan terhadap KPK hampir dua kali lipat tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan.
Sebanyak 82 persen publik mengaku percaya dengan KPK. Hanya 11,2 persen yang mengaku tidak percaya dengan lembaga antirasuah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.