JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, berbagai langkah kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah langkah bagus meski dinilai sejumlah pihak kontroversial.
"Ibu Susi sudah ambil langkah-langkah yang bagus, tetapi kontroversial," kata Rizal saat berkunjung di Jakarta, Jumat (19/2/2016), seperti dikutip Antara.
Menurut Rizal, langkah yang bagus tersebut antara lain dalam mengatasi pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
Meski kebijakan itu dilematis, ujar dia, memang dibutuhkan langkah-langkah yang bersifat shock therapy.
Menko Maritim juga memaparkan, bila kapal perikanan yang melakukan pencurian ikan ditangkap, kapal itu dapat ditenggelamkan. Pasalnya, bila dilelang, kapal itu dapat kembali lagi ke tangan pihak yang awalnya memiliki kapal tersebut.
Dampak dari keberhasilan mengatasi penangkapan ikan secara ilegal, lanjutnya, juga membuat tangkapan ikan meningkat. Namun, efek lainnya adalah membuat harga juga turun karena banyaknya pasokan yang masuk ke pasar.
Sejumlah kebijakan Menteri Susi kerap menemui kontroversi. Penerapan pajak hasil penangkapan (PHP) yang dinilai tinggi oleh berbagai kalangan, ternyata, menurut Susi, hanya diperuntukkan bagi kapal yang memiliki bobot di atas 200 gross tonnage(GT)."Kenaikan yang sangat tinggi itu 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung. Kapal 200 GT kebanyakan milik asing," kata Menteri Susi.
Menurut dia, kenaikan PHP tersebut bersifat gradual dan progresif karena tidak semua nilainya sama.
Berdasarkan data KKP, kapal berukuran 60 sampai 70 GT memiliki omzet Rp 6 miliar per tahun.
Sementara itu, PHP untuk kapal 30 GT ke atas masih diberlakukan karena kapal Indonesia sering melakukan penyalahgunaan.
Penyalahgunaan tersebut ialah seperti tidak melaporkan hasil tangkapan, menangkap ikan tidak sesuai aturan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, hingga melakukan mark down ukuran kapal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.