Irwan dan Dedi ingin mencurahkan permohonannya agar kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel saat menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
"Saya dengar Novel meminta suaka ke KPK, bahkan Presiden minta agar kasus Novel diselesaikan. Katanya kepentingan umum, kepentingan umum yang mana? Tolong perjuangan masyarakat yang tertindas," kata pengacara Irwansyah dan Dedi, Yuliswan, di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (15/2/2016).
Yuliswan menuturkan, dirinya mengadukan masalah kliennya ini lantaran berharap kasus yang menjerat Novel diselesaikan sesuai prosedur hukum. Ia menolak jika memiliki motif politik dengan langkah yang diambilnya ini.
(Baca: Pengacara: Kasus Novel Baswedan Bukan Kriminalisasi)
Yuliswan mengungkapkan, para korban selalu menunggu Novel Baswedan atau perwakilan keluarganya datang untuk meminta maaf. Tapi hingga saat ini Novel tidak pernah menemui para korban untuk meminta maaf dan mengakui bersalah karena menganiaya.
"Kalau itu terjadi (Novel datang meminta maaf), kita pasti enggak mau kalau polisi ingin menyidik Novel," ungkap Yuliswan.
Irwansyah, Dedi, dan Yuliswan diterima oleh sejumlah anggota Komisi III DPR seperti Didik Mukriyanto, Nasir Djamil, dan Dossy Iskandar. Pimpinan Komisi III tidak hadir dalam audiensi ini lantaran sedang mengikuti rapat gabungan bersama pemerintah.
Para korban Novel sebelumnya telah mengadukan hal yang sama kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas.
(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi untuk Kasus Novel)
Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).
Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel. Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui deponering atau penerbitan SKP2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.