Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kasus Novel Baswedan Bukan Kriminalisasi

Kompas.com - 12/02/2016, 12:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yuliswan, pengacara Dedi Muryadi menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap kliennya yang dituduhkan kepada Novel Baswedan bukan rekayasa.

Kasus yang menjerat Novel dianggapnya murni tindak pidana, bukan kriminalisasi seperti yang disebutkan selama ini.

"Kriminalisasi itu suatu kasus yang bukan kriminal tapi dikriminalkan. Tapi ini benar terjadi," ujar Yuliswan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Dedi salah satu orang yang disebut sebagai korban.

Kedatangan Yuliswan ke KPK untuk menemui lima pimpinan KPK. Ia menyampaikan surat yang membeberkan keterangan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel.

Ia pun membawa Dedi Muryadi, menghadap pimpinan KPK. (baca: Agus Rahardjo: Novel Tetap di KPK)

"Waktu itu dia (Dedi) korban salah tangkap. Tidak melakukan pencurian tapi juga ditangkap," ujar Yuliswan.

Kepada pimpinan KPK, Yuliswan juga meminta agar merelakan proses hukum terhadap Novel. Ia menolak juka kasus Novel dihentikan oleh Kejaksaan Agung. (baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Lebih Banyak Manfaat bila Ada di KPK)

"Saya sudah berikan surat ke Kejagung minggu kemarin. Pada intinya minta tolong diadili dan sama-sama memantau jalannya persidangan," kata dia.

Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri pada Jumat (29/1/2016).

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Bahkan, pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. (baca: Ada Tawaran Dapat Jabatan di BUMN, Ini Kata Novel Baswedan)

Namun, berkas kembali ditarik oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan alasan penyempurnaan.

Belakangan, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa pihaknya mengkaji ulang perkara Novel. Pengkajian ulang itu diutamakan atas dasar keadilan di masyarakat sekaligus kepentingan umum.

(baca: Kaji Ulang Kasus Novel, Kejaksaan Pakai Asas Keadilan dan Kepentingan Umum)

"Intinya, penegakan hukum bukan semata-mata demi hukum. Yang terpenting adalah rasa keadilan dan kepentingan umum. Itu yang menjadi pertimbangan," ujar Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com