Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK: "Ngaco", Hukum Sudah Tidak Jelas di Kasus Novel

Kompas.com - 04/02/2016, 14:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean tidak habis pikir dengan proses hukum yang terjadi terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Setelah sempat bersikeras melanjutkan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Novel, kejaksaan tiba-tiba saja menarik berkas perkara yang sudah sampai di pengadilan. Pengadilan Negeri Bengkulu bahkan sudah menjadwalkan sidang perdana Novel dilakukan pada 16 Februari dan sudah disiapkan majelis hakimnya.

"Saya nggak ngerti lagi. Sudah tidak benar, ngaco! Ini sudah main-main, bukan hukum lagi dan sudah merusak administrasi yang seharusnya dilakukan kejaksaan," ujar Tumpak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2016).

Tumpak mengungkapkan, sejak awal, para mantan pimpinan KPK dan publik sudah bersuara agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Novel karena diduga merupakan kriminalisasi.

(Baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)

Namun, kepolisian tetap meneruskan penyidikannya hingga akhirnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Di kejaksaan, lanjut Tumpak, seharusnya ada proses pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa semua alat bukti cukup.

Apabila tidak cukup bukti, kejaksaan sebenarnya bisa surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) sebelum pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan. Desakan agar kejaksaan menghentikan penuntutan pun juga terdengar dari publik.

Akan tetapi, hal tersebut lagi-lagi tidak dilakukan kejaksaan. Kejaksaan tetap menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti pada 29 Januari lalu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

(Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)

Pengadilan kemudian sudah menetapkan lima majelis hakim dan jadwal sidang perdana pada 16 Februari. Sebelum sidang Novel digelar, kejaksaan tiba-tiba menarik berkasnya kembali.

"Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan bisa menghentikan penuntutan. Kalau sudah dilimpahkan seperti ini, ditarik kembali, tidak ada prosedurnya. Apakah kejaksaan akan perbaiki dakwaannya, nggak ada ini. Aneh, tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Tumpak.

(Baca: "Pahit-pahitnya, Novel Lanjut ke Pengadilan daripada Barter Keluar KPK")

Menurut dia, apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan tidak bisa lagi menarik berkas dakwaan, apalagi sudah ditetapkan jadwal sidang. Dalam kondisi sepeti itu, hanya hakim yang bisa menentukan apakah Novel terbukti bersalah atau tidak.

Tumpak pun menantikan kejelasan status hukum terhadap Novel. Pasalnya, dia melihat semua prosedur yang ada sudah tidak sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com