Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2016

Kompas.com - 22/01/2016, 13:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan parlemen sepakat untuk membahas 40 Rancangan Undang-Undang di dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016. Kesepakatan itu diambil pada rapat Panja Prolegnas, Rabu (20/1/2016).

Sejumlah UU yang sempat menjadi perdebatan akhirnya diputuskan untuk masuk ke dalam Prolegnas 2016.

Beberapa diantaranya adalah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU tentang Pengampunan Pajak, UU Anti-Terorisme, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Selain menetapkan Prolegnas 2016, pemerintah dan parlemen juga sepakat untuk memasukkan tujuh RUU ke dalam long list Prolegnas 2015-2019.

RUU Pengampunan Pajak selain masuk Prolegnas Prioritas 2016, juga masuk ke dalam long list Prolegnas 2015-2019.

Enam RUU lainnya yakni RUU tentang Perkelapasawitan, dan RUU tentang Kedaulatan Sandang Nasional/RUU Pertekstilan.

Kemudian, RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Keamanan Laut dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Berikut 40 RUU yang akan masuk ke dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2016:

Inisiatif DPR:
1. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
3. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Dalam Prolegnas 2015 judul tertulis: Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan)
4. RUU tentang Jasa Konstruksi
5. RUU tentang Penyandang Disabilitas
6. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)
7. RUU tentang Sistem Perbukuan
8. RUU tentang Kebudayaan
9. RUU tentang Pertembakauan
10. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
11. RUU tentang Pertanahan
12. RUU tentang Arsitek 
13. RUU tentang Pengelolaan Ibadan Haji dan Penyelenggaraan Umrah
14. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
15. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
16. RUU tentang Jabatan Hakim
17. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
18. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
19. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
20. RUU tentang Kebidanan
21. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
22. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com