Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Menyiratkan Tolak Revisi UU Terorisme

Kompas.com - 19/01/2016, 11:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyiratkan penolakan terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Zulkifli, penanganan terorisme yang diatur UU tersebut sudah cukup memadai.

"Saya baca, undang-undangnya sudah cukup," kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Pernyataan Zulkifli itu bertentangan dengan pemerintah yang ingin segera merevisi UU terorisme.

Menurut pemerintah, revisi UU tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan terorisme. (baca: Ketua DPR Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Revisi UU Terorisme)

Zulkifli menilai, peran Badan Intelijen Negara dan kepolisian sudah sangat sigap dalam mencegah serta menangani aksi terorisme.

Ia tidak sependapat jika aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta, dianggap terjadi karena aparat kecolongan. (baca: Menhan Setuju Revisi UU Terorisme, asalkan...)

Zulkifli menganggap, aparat keamanan sudah sangat baik bekerja dan mampu mengendalikan situasi dalam waktu yang relatif cepat.

"Memang sulit memprediksi kapan dan di mana (akan terjadi teror). Penanganannya dua jam tuntas. Apakah revisi yang diperlukan, atau peningkatan koordinasi," kata Ketua Umum PAN itu.

Presiden Joko Widodo memanggil pimpinan lembaga tinggi negara untuk membahas perlu tidaknya revisi UU Terorisme hari ini. (baca: Revisi UU Dinilai Tak Akan selesaikan Persoalan Terorisme)

Adapun pimpinan lembaga tinggi negara yang hadir di Istana Negara adalah pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Momentum ini saya ingin mengajak kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme dengan dalam Undang-Undang Nomor 15/2003 dan 9/2013. Apakah cukup memadai, atau perlu direvisi karena perubahan yang sangat cepat terhadap idelogi terorisme," ungkap Jokowi.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, UU Terorisme perlu direvisi. Menurut dia, revisi itu untuk memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berpotensi melakukan aksi terorisme.

"Selama ini Polri bisa mendeteksi. Tapi tidak bisa menindak jika tidak ada tindak pidana yang dilakukannya," ujar Badrodin, Minggu (17/1/2016) malam. (baca: Kapolri Minta UU Terorisme Direvisi)

"Misalnya, sudah jelas-jelas ada orang datang dari Suriah. Kami tidak bisa menindak karena ada batasan. Maka itu kami minta pemerintah, DPR, merevisi UU Terorisme yang ada," lanjut dia.

Badrodin mengklaim, pendataan sekaligus pemetaan kelompok radikal Indonesia cukup baik. Aparat memantau pergerakan dan perkembangan jaringan dan orang per orang.

Akan tetapi, karena batasan UU, polisi tidak bisa menangkap, menahan atau melakukan interogasi. Polisi harus menunggu target melakukan suatu tindakan yang mengarah teror.

"Misalnya, beli bahan baku peledak, lalu dia survei lokasi, merekrut orang untuk meneror, mulai meneror dan sebagainya," ujar Badrodin.

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso juga meminta penambahan kewenangan penangkapan dan penahanan sementara dalam penanganan terorisme. (baca: Sutiyoso Usul BIN Diberi Wewenang Penangkapan dan Penahanan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com