Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan

Kompas.com - 30/12/2015, 15:59 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com — Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Hakim menganggap tuduhan yang diberikan kepada perusahaan tidak bisa dibuktikan.

Ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam pembacaan putusan sidang terbuka di Palembang, Rabu (30/12/2015), menyatakan bahwa selain menolak gugatan, pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000.

Parlas membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim, antara lain karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran. Lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami.

Selain itu, pekerjaan penanaman diserahkan kepada pihak ketiga, pelaporan dilakukan secara reguler, dan diketahui tidak ada laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Ogan Komering Ilir.

Dengan demikian, hakim menyatakan, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian.

Dari hasil laboratorium diketahui, tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah lahan terbakar, tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik.

Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara dan kehilangan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BMH tidak dapat dibuktikan.

"Atas pertimbangan itu, majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara ke pihak penggugat (KLHK)," kata dia.

Mendengar putusan majelis hakim ini, tim penasihat hukum KLHK yang diketuai Umar Suyudi memutuskan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan negara atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektar milik PT BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan membacakan semua keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan kedua belah pihak pada persidangan. Salah satunya adalah ahli hukum lingkungan hidup Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana.

Ahli yang dihadirkan tim penggugat ini mengatakan, berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemilik izin harus bertanggung jawab mutlak (strict liability).

Hal ini dapat dikenakan karena usaha yang dilakukan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup sehingga ada tanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Andri mengatakan, ketiadaan unsur kesalahan ini tak lain untuk membuat semua kalangan sangat berhati-hati atas perilakunya terhadap lingkungan yang berkategori risiko tinggi, dan menyadari sulitnya melakukan pembuktian.

Pharlas kemudian membacakan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni mantan Hakim Agung, Arbijoto.

Mantan Hakim Agung tersebut memberikan keterangan bahwa gugatan KLHK ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena gugatan berlandaskan asumsi adanya kebakaran lahan di kawasan konsensi tersebut dan tidak bisa menunjukkan pelaku.

Menurut dia, kasus ini sedari awal seharusnya ditolak pengadilan karena undang-undang harus bersumber dari asas dan teori.

Jika merujuk pada materi gugatan, yakni dugaan melanggar hukum, Arbijoto menilai bahwa hal yang dijadikan dugaan seharusnya dibatalkan jika pihak yang digugat sudah memenuhi semua ketentuan (persyarat izin, sarana, dan prasarana kebakaran).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com