JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, terkait pertemuan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid sudah diperoleh kejaksaan.
Rekaman CCTV itu diperlukan untuk melengkapi penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto dan Riza.
"(Rekaman CCTV) sudah di kejaksaan," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Prasetyo mengungkapkan, kejaksaan perlu memastikan beberapa hal dalam menyelidiki kasus tersebut. (Baca: Junimart: Novanto Langgar Kode Etik, Tinggal Bobotnya Ringan, Sedang, atau Berat)
Di antaranya adalah memastikan adanya pertemuan dan memastikan inisiator pertemuan serta pihak yang memfasilitasi pertemuan pada 8 Juni 2015 itu. (Baca: Kahar Muzakir Tuding Bos Freeport Adu Domba dan Menipu)
"Kita ingin menelaah lebih dalam biar semuanya itu tidak ada yang terlewatkan," ujarnya.
Prasetyo berulang kali mengatakan, kejaksaan serius menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya dan Riza. Semua pihak yang dianggap berkaitan ia pastikan akan diminta untuk memberi keterangan.
Kejaksaan sudah menyita ponsel milik Maroef yang dipakai untuk merekam percakapan dalam pertemuan itu. Rekaman itu juga sudah diputar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. (Baca: Polisi Bisa Jemput Paksa Jika Riza Chalid Tersangka)
Dalam pertemuan tersebut, diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.
Dalam persidangan tertutup di MKD, Novanto sudah membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Meski begitu, Novanto tidak melampirkan atau menunjukkan bukti apa pun. (Baca: Bantah Semua Tuduhan, Setya Novanto Tidak Menyertai Bukti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.