Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MKD, Antara Integritas dan "Isi Tas"

Kompas.com - 08/12/2015, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sebenarnya tak terlalu mengherankan jika sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (7/12/2015), yang menghadirkan pihak teradu, yaitu Ketua DPR Setya Novanto, akhirnya digelar tertutup.

Sejak sehari sebelumnya, kabar bahwa persidangan MKD "Yang Mulia 'masuk angin'" sudah beredar. Termasuk hasil voting terbuka-tertutup yang dimenangi Novanto.

Tuduhan "Yang Mulia 'masuk angin'" sudah terlihat ketika sidang MKD yang seharusnya dimulai pukul 09.00 di Lantai 2 Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ditunda hingga pukul 12.50 dengan alasan adanya aktivitas lain.

Padahal, penundaan sidang disebut-sebut karena permintaan Novanto yang hari itu akan didengar kesaksiannya setelah dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam pembagian saham terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI) belum lama ini.

Pencatutan nama terungkap dalam transkrip rekaman pembicaraan pada 8 Juni lalu antara Novanto, Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha migas M Riza Chalid.

Memang, di ruang kerja Setya di Lantai 3 Gedung Nusantara III, sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar, seperti Roem Kono dan Yopi Kardinal, tengah mendiskusikan persiapan kehadiran Novanto. Termasuk, mempersiapkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan majelis hakim MKD. Seusai berdiskusi dan menuju ruang sidang MKD, mereka terlihat berdoa.

Meskipun 50-an pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR bersama pers yang menunggu masuknya Novanto ke ruang sidang sudah bersiap-siap sejak pagi, ternyata mereka terkecoh.

Novanto yang ditemani Roem Kono tak melintasi barikade pamdal. Mereka memutar melewati tempat parkir lantai dasar dan muncul dari lorong yang menghubungkan Gedung Nusantara II dengan Gedung Nusantara I.

Jangankan mewawancarai, memotret Novanto saja tak bisa sebab Novanto langsung masuk ke ruang rapat MKD. Sejak itu, pintu ruang sidang MKD tertutup rapat.

Sidang yang seharusnya terbuka lebih dulu untuk publik sebelum diputuskan tertutup ternyata benar-benar disengaja tertutup sejak awal. Berbeda dengan dua sidang sebelumnya yang dapat disaksikan oleh publik saat MKD memeriksa Sudirman dan Maroef.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com