JAKARTA, KOMPAS - Sebenarnya tak terlalu mengherankan jika sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (7/12/2015), yang menghadirkan pihak teradu, yaitu Ketua DPR Setya Novanto, akhirnya digelar tertutup.
Sejak sehari sebelumnya, kabar bahwa persidangan MKD "Yang Mulia 'masuk angin'" sudah beredar. Termasuk hasil voting terbuka-tertutup yang dimenangi Novanto.
Tuduhan "Yang Mulia 'masuk angin'" sudah terlihat ketika sidang MKD yang seharusnya dimulai pukul 09.00 di Lantai 2 Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ditunda hingga pukul 12.50 dengan alasan adanya aktivitas lain.
Padahal, penundaan sidang disebut-sebut karena permintaan Novanto yang hari itu akan didengar kesaksiannya setelah dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam pembagian saham terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI) belum lama ini.
Pencatutan nama terungkap dalam transkrip rekaman pembicaraan pada 8 Juni lalu antara Novanto, Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha migas M Riza Chalid.
Memang, di ruang kerja Setya di Lantai 3 Gedung Nusantara III, sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar, seperti Roem Kono dan Yopi Kardinal, tengah mendiskusikan persiapan kehadiran Novanto. Termasuk, mempersiapkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan majelis hakim MKD. Seusai berdiskusi dan menuju ruang sidang MKD, mereka terlihat berdoa.
Meskipun 50-an pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR bersama pers yang menunggu masuknya Novanto ke ruang sidang sudah bersiap-siap sejak pagi, ternyata mereka terkecoh.
Novanto yang ditemani Roem Kono tak melintasi barikade pamdal. Mereka memutar melewati tempat parkir lantai dasar dan muncul dari lorong yang menghubungkan Gedung Nusantara II dengan Gedung Nusantara I.
Jangankan mewawancarai, memotret Novanto saja tak bisa sebab Novanto langsung masuk ke ruang rapat MKD. Sejak itu, pintu ruang sidang MKD tertutup rapat.
Sidang yang seharusnya terbuka lebih dulu untuk publik sebelum diputuskan tertutup ternyata benar-benar disengaja tertutup sejak awal. Berbeda dengan dua sidang sebelumnya yang dapat disaksikan oleh publik saat MKD memeriksa Sudirman dan Maroef.