Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Sebut Gatot Salahgunakan Dana Hibah

Kompas.com - 24/11/2015, 21:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/11/2015).

Ketua Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Victor Antonius mengatakan, penyidik mencecar Gatot seputar pemberian dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita mendalami posisi pak Gatot sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan pemberian dana hibah," ujar Victor di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015) malam.

Selama diperiksa, Gatot dicecar sekitar 20 pertanyaan. Victor mengatakan, dana hibah sedianya digunakan untuk kepentingan pelayanan bagi pemerintah daerah. Namun, kata dia, Gatot menyalahgunakan penggunaan dana tersebut.

"Tapi banyak hibah digunakan untuk hal lain," kata Victor. (Baca: Kata Jaksa Agung, Tersangka Korupsi Bansos Sumut Mungkin Bertambah

Victor menjelaskan bahwa penyidik juga mengkonfirmasi beberapa temuan di lapangan kepada Gatot. Penyidik, kata dia, mendapati adanya tanda tangan Gatot yang tertera untuk penerima dana hibah.

"Ada yang ditandatangani dia sebagai gubernur mengenai penerima hibah. Untuk hibah Rp 250 juta ke atas ditandatangani Gubernur," kata Victor. (Baca: Gatot Pujo dan Istri Sebut OC Kaligis Inisiator Suap ke Jaksa Maruli)

"Dia bilang bukan tanggung jawab dia tapi ke SKPD yang di bawahnya," lanjut dia.

Dalam kasus ini, Gatot diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu. Akibatnya, pemberian bansos tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan status tersangka terhadap eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Eddy diduga berperan meloloskan data penerima bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com