Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Pekan Depan, Aksi Kamisan Dilarang Dilakukan di Depan Istana

Kompas.com - 12/11/2015, 20:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi kamisan yang biasa dilakukan anggota keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara, setiap Kamis kini tidak lagi diizinkan.

Kepolisian kembali menegaskan larangan berunjuk rasa sepanjang 100 meter di depan Istana Negara.

"Hari ini diizinkan, tapi mulai Kamis depan sudah tidak boleh," ujar Maria Katarina Sumarsih (52), ibunda korban kejahatan HAM masa lalu kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015).

Maria adalah ibu dari mendiang Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Atma Jaya yang tewas dalam peristiwa Semanggi 1998. (Baca: Aksi Kamisan Ke-400 Disertai Karangan Bunga "Turut Berbahagia" untuk Jokowi ) 

Sumarsih mengatakan, saat dia dan beberapa rekannya melakukan aksi Kamisan siang tadi, ia diberitahu oleh sejumlah polisi bahwa aksi Kamisan tidak dapat lagi dilakukan di depan pagar Istana.

Polisi tersebut lantas mengarahkan Sumarsih dan beberapa rekannya untuk melakukan aksinya di lokasi yang lebih jauh dari pagar Istana. (Baca: Korban HAM Berharap Jokowi Sambangi Ritual Kamisan ) 

Sumarsih mengakui bahwa apa yang dilakukan selama ini menyalahi aturan. (Baca: "Aksi Kamisan" Terancam Pembubaran )

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang aksi unjuk rasa dilakukan di sepanjang 100 meter dari objek vital, termasuk Istana Negara.

Meski diminta untuk berpindah tempat, Sumarsih mengaku akan tetap melakukan aksi Kamisan di depan pagar Istana. (Baca: Ini 8 Kasus Pelanggaran HAM yang Masih "Macet" hingga Sekarang ) 

Ia pun tidak merasa takut akan dikenai sanksi karena melanggar aturan. 

"Saya tanya, kalau tidak mau apa sanksinya? Tapi Polisi itu bilang 'kalau pengunjuk rasa yang lain mau diatur, kalau Bu Sumarsih selalu susah diatur'," kata Sumarsih.

Semakin Jauh, Semakin Tak Dipedulikan

Sumarsih telah berjuang selama 17 tahun  menuntut pemerintah mengusut aktor peristiwa Semanggi 1998 yang membuat buah hatinya tiada.

Aksi Kamisan yang dilakukan Sumarsih dan keluarga korban HAM lain, adalah bentuk kekecewaan atas sikap pemerintah yang lebih dulu tidak menaati undang-undang.

Pelanggaran HAM, yang seharusnya diselesaikan oleh Negara, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tidak pernah dilakukan.

"Saya jujur melanggar undang-undang, tapi aparat juga harus mengakui membunuh anak saya," kata Sumarsih.

Dia mengatakan, bahwa ia tidak akan berhenti melakukan aksi sebelum pemerintah menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.

"Semakin saya dekat dengan Istana, Presiden semakin mendengar dan menindaklanjuti Kalau semakin jauh, akan semakin diabaikan," kata Sumarsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com