Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Surati Sultan Kelantan soal Wilfrida Soik

Kompas.com - 10/10/2015, 15:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Migrant Care Malaysia meminta Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan surat kepada Sultan Kelantan agar mengampuni Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik.

Meskipun dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kelantan, Malaysia, Selasa (25/8/2015), Wilfrida belum dapat kembali ke Tanah Air. Ia masih harus memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan.

"Kita juga memohon supaya Pemerintah Indonesia segera menghadap ke Sultan di sana supaya pada hari ulang tahun Sultan November ini, Sultan akan mengeluarkan pengampunan supaya dia (Wilfrida) boleh pulang ke Atambua. Ini suatu rayuan saya. Saya juga memohon kepada Presiden untuk menyurati Sultan Kelantan," kata perwakilan Migrant Care Malaysia Alex Ong di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Hingga kini, Wilfrida yang mengalami gangguan kejiwaan itu ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru, menunggu pengampunan dari Sultan Kelantan.

Sesuai hukum acara pidana di Malaysia, Wilfrida harus melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan dia sembuh secara total.

Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida selanjutnya akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.

Pengurus Perkumpulan Panca Karsa Mataram Endang Susilowati lantas mencontohkan langkah diplomasi Presiden ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono dalam membebaskan tenaga kerja asal Sumbawa yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Ketika itu, menurut dia, SBY langsung mengirimkan surat kepada Pemerintah Malaysia sehingga hukuman buruh migran itu dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dari semula digantung sampai mati.

"Kalau melihat prinsip Nawa Cita, Negara harus hadir. Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi politik karena yang dari Taliwang, Sumbawa, itu dulu sudah ada tanggalnya untuk digantung, digantung sampai mati. Sudah ada tanggalnya pada 2013, tetapi diplomasi politik memang sangat penting sekali. SBY langsung bersurat ke Malaysia dan hukumannya bisa jadi seumur hidup," tutur Endang.

Adapun Wilfrida Soik telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Dengan demikian, maka proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap.

Duta besar RI di Malaysia, Herman Prayitno sebelumnya menyampaikan bahwa KBRI Malaysia akan mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan untuk mempercepat pembebasan Wilfrida.

Sebelumnya Walfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com