Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Pakpak Barat Tak Dipecat meski Salah Gunakan Anggaran

Kompas.com - 09/10/2015, 12:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi keras terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, karena menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Sanksi keras itu bukan berupa pemecatan, melainkan kewajiban mengembalikan uang yang digunakan secara pribadi kepada kas negara.

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu, menjatuhkan sanksi sangat keras pada Sahitar Berutu dan komisioner KPU Kabupaten Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara," kata majelis hakim DKPP saat membacakan putusan perkara tersebut, di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Kasus penyalahgunaan anggaran ini diadukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat Hasanuddin Lingga dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 220 juta yang dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pak-Pak Barat. Dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi pemilihan umum pada 2014 lalu.

Akan tetapi, Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Sahitar Berutu bersama empat anggotanya, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M Solin, Tunggul Monang Bancin, dan Sahrun Kudadiri, memaksa Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai bendahara dana hibah, untuk mencairkan dana hibah APBD Pakpak Bharat tahun anggaran 2014. Setelah cair, dana tersebut dibagi-bagi untuk Sahitar Beritu sebesar Rp 60 juta, dan empat anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat masing-masing sebesar Rp 40 juta.

"Kembalikan uang ke kas negara sebesar 60 juta, dan 40 juta dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan," kata hakim.

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, sanksi keras yang dijatuhkan untuk kasus ini tidak sampai kepada pemecatan karena mempertimbangkan kesibukan KPU daerah dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak. Ia menilai bahwa kewajiban mengembalikan uang dengan batas waktu tiga bulan sudah cukup berat untuk para teradu.

"Kalau tiga bulan tidak dikembalikan, sanksinya akan naik pada pemecatan. Badan Pengawas Pemilu agar mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com