JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun mengakui ikut menandatangani usulan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Misbakhun tak setuju dengan sebagian isi draft revisi UU KPK yang ada saat ini. Salah satu yang tak disetujuinya adalah pembatasan usia KPK yang hanya sampai 12 tahun.
"KPK harus tetap ada, tidak boleh dibatasi," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Kendati demikian, Misbakhun membantah jika disebut tak membaca setiap pasal dalam draft revisi UU KPK. Misbakhun mengaku hanya menandatangani usulan agar revisi ini masuk ke dalam program prolegnas prioritas 2015. Dalam dokumen yang ditandatangani itu, belum ada penjabaran pasal per pasal yang akan direvisi.
"Saya tidak tahu yang beredar sekarang dari mana," ucapnya.
Misbakhun sendiri mengaku ingin merevisi UU KPK agar tidak ada lagi pimpinannya yang terjerat masalah hukum, seperti yang dialami oleh dua pimpinan KPK sebelumnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Oleh karena itu, revisi UU ini harus dipercepat dan masuk dalam prolegnas 2015 agar pimpinan KPK yang sudah ada nanti bisa bekerja dengan UU yang baru.
Revisi UU KPK juga diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dari enam fraksi dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015). Selain dari Fraksi Golkar, ada pula sejumlah anggota lain dari Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Tak hanya soal usia KPK yang dibatasi 12 tahun, beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.