Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Nilai Ada Konflik Kepentingan dalam Putusan MK

Kompas.com - 07/10/2015, 22:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai ada konflik kepentingan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan kewenangan KY dalam proses seleksi hakim pengadilan umum. Pasalnya, ada beberapa hakim MK yang memiliki latar belakang sama dengan pemohon uji materi.

"Sudah diduga sebelumnya, karena di sana (MK) ada tiga hakim dari Mahkamah Agung, tinggal tambah dua hakim yang menyetujui sudah bisa menentukan keputusan," ujar Imam, kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2015).

Imam bahkan menduga ada ada pelanggaran etik, karena tiga hakim MK berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang merupakan Hakim Agung. Adapun, pemohon uji materi ini adalah Ikatan Hakim Indonesia yang diwakilkan oleh 5 Hakim Agung, yakni Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan 1 panitera MA, Soeroso Ono.

Selain itu, menurut Imam, Hakim Konstitusi sepertinya tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan KY selama tahapan persidangan. Meski demikian, KY akan tetap menghormati putusan MK tersebut.

"Putusan MK final dan mengikat, ya dipatuhi saja, walaupun terasa janggal," kata Imam.

Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim pengadilan umum. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan uji materi mengenai ketentuan seleksi hakim di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Mahkamah, kewenangan KY dalam pengangkatan hakim pada pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1, Pasal 24 b ayat 1 dan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dasar konstitusi tersebut, kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak hanya dalam konteks pelaksanaan kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, melainkan juga untuk melakukan proses seleksi dan perekrutan hakim yang berkualitas secara independen dan mandiri.

Mahkamah menjelaskan, dengan berlakunya pasal tersebut, keterlibatan KY dapat termasuk sebagai suatu intervensi kelembagaan yang merusak mekanisme check and balancesyang telah dibangun. (Baca: MK Hapus Kewenangan KY dalam Seleksi Hakim Pengadilan Umum)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com