Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Polri Jadi Pintu Masuk Kementerian Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Kompas.com - 16/09/2015, 13:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani mengatakan, sanksi administratif korporasi yang terlibat pembakaran hutan baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan pengadilan. Namun, hal ini tak membuat Polri mundur melakukan pengusutan.

"Sanksi administratif berupa cabut izin dan lainnya baru bisa dilakukan setelah dibuktikan di pengadilan," ujar Yazid, di Kompleks Mabes Polri, Rabu (16/9/2015).

Menurut Yazid, ada yang menganggap bahwa jika sanksi selain pidana menunggu putusan pengadilan maka penegakan hukum menjadi tidak tepat sasaran. Kepolisian, lanjut Yazid, justru termotivasi untuk menyelidiki dan menyidik kasus tersebut.

Proses hukum di Kepolisian akan menjadi gerbang masuk untuk menjatuhkan sanksi administratif oleh kementerian atau lembaga terkait. Oleh karena itu, proses hukum akan menentukan peluang ditetapkannya sanksi administratif bagi korporasi yang terlibat pembakaran hutan.

"Kita kurang merapatkan barisan. Sekarang ini Kepolisian berkomitmen mengusut pelaku pembakaran hutan tak parsial, tapi multidoor. Penindakan hukumnya polisi, gugatan perdata dan sanksi administrasi pasti dilakukan kementerian terkait," ujar Yazid.

Saat ini, Polri tengah menangani 131 kasus kebakaran hutan. Sebanyak 28 kasus masih di tingkat penyelidikan, 79 kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, dan 24 kasus sudah P21 oleh pihak kejaksaan. Total, ada 126 tersangka dari 131 kasus itu. Polri menduga ada puluhan korporasi yang terlibat.

Dari 126 tersangka, baru tiga kasus yang tersangkanya adalah korporasi di wilayah Sumatera Selatan yakni PT BMH (Bumi Mekar Hijau), PT TPR (Tempirai Palm Resource) dan PT WAI (Waimusi Agro Indah).

Sementara, kasus lainnya menjerat perorangan. Yazid enggan mengungkap modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu karena terkait pengembangan pengusutan perkara. Namun, secara garis besar, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan hutan demi kepentingan perusahaan.

Ketiga perusahaan tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda RP 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com