Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Sarpin Dikirim ke Kejaksaan

Kompas.com - 07/08/2015, 09:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas dua tersangka, yakni komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dikirim ke penuntut di Kejaksaan Agung.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, berkas keduanya dikirim secara terpisah. Berkas tersangka Taufiq dikirimkan pada Senin (3/8/2015). Adapun berkas Suparman dikirimkan Jumat (7/8/2015) ini.

"Betul, hari ini akan dikirimkan berkas kedua," ujar Umar melalui pesan singkat, Jumat pagi.

Berkas perkara keduanya dipisahkan karena laporan polisi yang dibuat oleh Sarpin juga terpisah. Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Subdirektorat II Dittipidum, sementara berkas perkara Suparman ditangani Subdirektorat III Dittipidum.

Umar mengklaim bahwa berkas yang dikirimkan ke kejaksaan telah lengkap. Alat-alat bukti, keterangan saksi, termasuk keterangan saksi ahli yang diajukan oleh tersangka, telah dicantumkan ke dalam berkas tersebut.

"Keterangan saksi ahli yang diajukan oleh para tersangka itu haknya mereka, jadi tetap kami cantumkan," ujar Umar.

Ia berharap kejaksaan segera menyatakan berkas itu lengkap (P21) agar segera disidangkan. Namun, jika ada perintah perbaikan dari penuntut, polisi akan memperbaiki berkas itu lagi.

Suparman dan Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Kasus ini muncul karena Sarpin merasa pernyataan kedua tersangka telah mencemarkan nama baiknya. Suparman dan Taufiq sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan kemudian memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Sarpin selaku hakim tunggal menyatakan bahwa status tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com