Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Kejati DKI Tak Konsisten soal Praperadilan Dahlan Iskan

Kompas.com - 28/07/2015, 15:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak konsisten atas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, Kejaksaan hanya mengamini segala keputusan yang dianggap menguntungkan diri sendiri.

"Kadang saya beranggapan kejaksaan inkonsisten. Kalau (ada putusan) yang membuat jaksa senang dilaksanakan, diakui. Kalau yang membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 menetapkan jika penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan. Putusan tersebut secara langsung menambahkan klausul di dalam Pasal 77 KUHAP yang sebelumnya belum mengatur hal itu.

"Permasalahannya, jaksa kita itu tidak mau mengakui putusan MK. Jadi mereka tetap menggunakan ketentuan KUHAP sebelum adanya putusan," ujarnya.

Yusril pun mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengaku heran dengan sikap kejaksaan yang justru tidak menganggap putusan itu.

"Di negara Republik Indonesia ini, baru sekali saya dengar dalam persidangan, Kejaksaan Agung melalui kejaksaan tinggi mengatakan tidak mematuhi putusan MK. Ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakkan hukum di Indonesia," ujarnya.

Dahlan sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015), atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Namun, Kejati DKI yang menangani kasus itu menilai penetapan tersangka bukan termasuk obyek praperadilan. Di dalam eksepsinya, Kejati DKI menyatakan, Pasal 77 KUHAP telah membatasi wewenang lembaga praperadilan dalam menangani gugatan yang diajukan.

"Putusan MK tidak berlaku serta merta dalam proses pidana. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 maka kekuasaan membentuk UU merupakan kekuasaan DPR bersama Presiden. Sebelum terbentuk UU baru yang mengatur wewenang praperadilan, maka pembatasan hukum acara pidana tentang praperadilan tidak dapat disimpangi," kata anggota tim hukum Kejati DKI Jakarta Martha Berliana saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Dahlan Iskan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). (Baca juga: Bantah Yusril, Kejati Nyatakan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Tiba-tiba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com