Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kejati DKI Tak Bisa Bedakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Kompas.com - 28/07/2015, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak mampu membedakan proses penyelidikan dan proses penyidikan. Kejati DKI dianggap telah melakukan kesalahan di dalam proses penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

"Yang dilakukan Termohon (Kejati DKI) dalam menetapkan Pemohon (Dahlan) sebagai tersangka adalah melanggar due process of law dan mengabaikan hak asasi Pemohon dan roda keadilan," kata Yusril saat membacakan replik atas jawaban Kejati DKI dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Menurut Yusril, suatu proses penyidikan harus disertai dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dari proses tersebut, barulah penyidik menentukan apakah seseorang layak ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Termohon melalui proses penyidikan memeriksa saksi, dan bukti lainnya. Bukan sebaliknya, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian dicari dan dikumpulkan keterangan saksi," ujarnya.

Yusril pun mempersoalkan penggunaan terminologi 'penyelidik' yang digunakan Kejati DKI saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Yusril. Dalam jawabannya, Kejati menyatakan, penyelidik dalam proses penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui keterangan 11 saksi dan dokumen.

"Padahal, proses penyidikan harus diikuti surat perintah penyidikan dan diikuti dengan mengumpulkan bukti-bukti," ujar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Dalam sidang sebelumnya, Kejati DKI menyatakan telah menggali keterangan dari sebelas saksi dan sejumlah dokumen dalam proses penyelidikan terhadap proyek pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 kV Jatiluhur Baru dam Gardu Induk 150 kV Jatirangon 2.

Dari keterangan tersebut, Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan Yusuf Mirand dan Ferdinan Rambing Dien sebagai tersangka.

"Proses pencarian bukti sudah melalui pentahapan proses beracara sebagaimana ditentukan KUHAP, yang didahului dengan adanya laporan. Atas laporan itu kemudian dilakukan proses penyelidikan untuk meneliti masalah yang dilaporkan. Setelah diyakini kebenaran yang patut diduga merupakan tindak pidana, maka diterbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan butkti dalam perkara pembangunan 21 Gardu Induk," kata juru bicara Kejati DKI Mohammad Sunarto, Senin (27/7/2015).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com