Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akui OC Kaligis Titipkan Buku untuk Hakim, tetapi Tanpa Amplop

Kompas.com - 25/07/2015, 14:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, membantah kliennya pernah menitipkan dua buku yang diselipkan dua amplop kepada M Yagari Bhastara, untuk diserahkan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Menurut dia, saat Gerry berangkat ke Medan, Kaligis menitipkan buku biasa untuk hakim, tanpa adanya amplop.

"Yang benar dia (Kaligis) bilang 'tolong bawakan buku'. Kalau soal buku, OCK kan terkenal, suka nulis buku," ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu (25/7/2015).

Menurut Humphrey, sudah menjadi kebiasaan Kaligis memberikan buku kepada siapa pun. Ia mengatakan, pemberian buku dari Kaligis kepada hakim PTUN lumrah saja, tidak ada konflik kepentingan. (baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")

"Dia sering bawa buku kemana-mana. Suka kasih buku. Makanya nggak heran untuk memberikan buku ke siapa saja," kata Humphrey.

Keterangan Humphrey tersebut menepis pernyataan Gerry yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Haeruddin Masarro. Haeruddin menyebut Kaligis menitipkan buku yang diselipkan amplop di dalamnya untuk diserahkan kepada hakim PTUN Medan. (baca: Cerita Gerry soal Amplop dari OC Kaligis untuk Hakim PTUN Medan)

Gerry adalah pengacara dari kantor OC Kaligis yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan.

"Kata OCK, kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan. Bukunya dipegang sama Gerry itu pada saat mau diserahkan ke hakim," kata Haeruddin.

Sesampainya di Kantor PTUN Medan, Gerry menyerahkan dua buku itu sendirian kepada hakim. Sementara Kaligis dan Inda menunggu di mobil yang mengantar mereka. (baca: Kuasa Hukum Gerry: OC Kaligis Dua Kali Beri Uang ke Hakim PTUN Sebelum Sidang)

Humphrey mengatakan, keterangan Gerry tersebut harus didukung sejumlah bukti. Menurut pengakuan Kaligis kepada tim kuasa hukum, Kaligis membantah pernah memberikan uang kepada hakim PTUN.

Namun, Humphrey enggan masuk lebih jauh ke materi perkara karena mengaku tidak banyak keterangan yang didapatnya dari Kaligis.

"Kita belum banyak mendapatkan berkaitan dengan materi. OCK belum mau bicara soal tersebut. OCK hanya bilang bahwa dia tidak pernah perintahkan Gerry untuk memberikan uang kepada hakim di sana," kata Humphrey. (baca: Anak Buah OC Kaligis Ajukan Diri sebagai "Justice Collaborator")

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com