Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Antikriminalisasi Tidak Akan Ada di Perpres yang Lindungi Pejabat

Kompas.com - 09/07/2015, 14:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan bahwa peraturan presiden yang tengah disiapkan bukan merupakan jaminan bagi kepala daerah agar bebas dari kriminalisasi. Andi menyebut perpres itu bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur.

"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Kata antikriminalisasi itu tidak mungkin ada di perpres, itu yang kami fokuskan ialah perpres percepatan pembangunan infrastruktur," kata Andi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (10/7/2015).

Menurut Andi, perpres yang disiapkan menteri koordinator tersebut mengatur bagaimana administrasi pemerintahan harus dilakukan untuk menjamin program pembangunan infrastruktur berjalan baik. Tidak ada jaminan kepala daerah kebal hukum jika melakukan pelanggaran hukum dalam menetapkan kebijakannya.

"Akan ada administrasi pemerintahan yang diatur secara ketat untuk menjamin pembangunan infrastruktur bisa berjalan sesuai, itu inti dari perpres," sambung Andi. (Baca: Pemerintah Siapkan Perpres Kepala Daerah Tak Dikriminalisasi karena Kebijakan)

Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno menambahkan bahwa perpres ini secara umum mengatur penyederhanaan prosedur. Namun Pratikno tidak menjelaskannya lebih jauh.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perpres yang menjamin kepala daerah untuk tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan pembangunan infrastruktur di daerah. (Baca: KPK Tidak Akan Terpengaruh Perpres yang Lindungi Pejabat Korup)

Menurut Sofyan, draf awal perpres tersebut sudah disusun dan akan diperdalam melalui rapat para menteri. Dengan perpres tersebut, para kepala daerah diharapkan tidak lagi takut terjerat kasus hukum jika mengambil langkah tegas untuk percepatan proyek.

Jika ada aturan yang dilangkahi dalam mempercepat realisasi proyek di daerah, maka penyelesaiannya akan didorong melalui jalur administrasi. (Baca: Wapres: Apa Urusannya KPK Menolak Perpres Anti-kriminalisasi Pejabat?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com