Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Berkeyakinan PN Tidak Berhak Mengadili Sengketa Golkar

Kompas.com - 06/07/2015, 14:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetap berkeyakinan bahwa perkara tersebut tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri. Menurut dia, perselisihan partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Kalau soal kepengurusan ya kembali ke Mahkamah Partai. Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kecuali tidak ada putusan final dan mengikat di Mahkamah Partai," ujar Firdaus, saat memberi pendapat sebagai ahli di PN Jakut, Senin (6/7/2015).

Firdaus tetap berkeyakinan bahwa Mahkamah Partai Golkar telah membuat keputusan, yang pada intinya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepengurusan hasil Munas Ancol. Menurut dia, putusan tersebut diperkuat dengan tanda tangan empat anggota Mahkamah Partai.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara sempat menanyakan pendapat ahli mengenai ketentuan dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatakan, jika mahkamah partai tak dapat menyelesaikan perselisihan partai, maka perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi mengatakan bahwa hasil sidang Mahkamah Partai Golkar berisi tiga hal, yaitu mengakui salah satu kepengurusan, memberikan penetapan, serta memberikan rekomendasi. Meski demikian, dalam rekomendasi Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satu pihak.

"Ini sengketa, tapi tidak ada yang menang, apa bisa dibawa ke pengadilan?" ujar hakim.

Bahkan salah satu hakim anggota juga menanyakan kepada Firdaus, mengenai kriteria apa yang bisa menyebabkan sengketa partai politik dapat diteruskan ke pengadilan umum. Menurut Firdaus, tindak lanjut sengketa partai politik ke Pengadilan Negeri hanya dapat dimungkinkan apabila Mahkamah Partai sama sekali tidak memberikan putusan.

Sebaliknya, jika Mahkamah telah memutus suatu perkara, maka putusan tersebut menjadi final dan mengikat. Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. 

Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com