Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Petugas Rutan Batasi Tahanan untuk Beribadah

Kompas.com - 23/06/2015, 17:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan, KPK tidak pernah melarang para tahanannya untuk melakukan ibadah, terutama bagi umat Muslim, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

"Tidak benar bahwa petugas jaga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam serta melarang para tahanan melaksanakan ibadah," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Ruki mengatakan, kabar mengenai pelarangan beribadah muncul dari surat yang ditulis para tahanan cabang Rutan KPK di Guntur atas nama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 5 Juni 2015. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Rutan KPK di Guntur membatasi pelaksanaan shalat berjemaah para tahanan. (Baca Djan Faridz Sebut Rutan KPK Batasi Ibadah Tahanan)

Setelah menerima surat itu, KPK melakukan kajian dengan menimbang sejumlah pasal yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan tanggung jawab perawatan tahanan dan beberapa dasar hukum lain. Berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, setiap tahanan melaksanakan ibadah di kamar sel masing-masing. Setiap tahanan mendapat kesempatan beribadah selama 40 menit dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, pertimbangan aspek keamanan dari para tahanan karena lokasi tempat ibadah di luar area Rutan KPK.

"Untuk mempermudah pengawasan dari petugas jaga Rutan KPK yang berjumlah dua orang setiap kali bertugas jaga," kata Ruki.

Menurut Ruki, petugas jaga pernah menangkap basah tahanan yang justru tidur-tiduran di mushala setelah shalat berjemaah alih-alih melakukan kajian agama Islam. "Ketika petugas jaga minta mereka kembali ke sel, tahanan mengatakan bahwa mereka ibadah sambil tidur-tiduran," kata dia.

Ruki mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap petugas jaga Rutan KPK cabang Guntur, tidak ditemukan pelanggaran berupa penistaan agama seperti yang dituduhkan dalam surat tersebut. Menurut dia, para petugas tidak pernah melakukan pengusiran terhadap tahanan dari tempat ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com