Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Bentuk Regulasi Baru untuk Praperadilan

Kompas.com - 16/06/2015, 14:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, Mahkamah Agung perlu membuat regulasi baru untuk membatasi beragamnya putusan hakim dalam praperadilan. Ia mengatakan, penafsiran hakim akan meluas jika tidak ada aturan khusus yang membatasinya.

"Perlu diatur sejauh mana hakim dapat memutuskan. Misal dalam tiga praperadilan yang dikabulkan itu, penafsirannya terlalu jauh dari konteks praperadilan," ujar Miko di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Tiga praperadilan yang dimaksud yaitu praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah, padahal saat itu Mahkamah Konstitusi belum memperluas objek praperadilan. Setelah itu, dalam sidang mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyebutkan KPK tidak dapat menunjukkan alat bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.

Dengan demikian, penyidikan KPK dianggap tidak sah. Bahkan, setelah KPK mengganti strategi dalam praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Hakim Haswandi justru tidak menyentuh dalil penetapan tersangka, melainkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Miko mengatakan, format peraturan tersebut bukan berupa surat edaran MA seperti yang sebelumnya diwacanakan. Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 Undang-undang MA, instansi tersebut berwenang membentuk peraturan baru.

"MA bisa jadi regulator untuk menerbitkan peraturan apabila hukum tidak mengatur secara lengkap," kata Miko.

Selain itu, peraturan tersebut nantinya akan mengatur sejauh mana pembuktian berlangsung di praperadilan. Miko.mengatakan, peraturan tersebut tidak hanya harus dibentuk untuk KPK, namun juga penegak hukum lainnya.

"Berapa ribu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena putusan MK, berapa ribu juga yang mengajukan praperadilan," kata Miko.

Baca juga: Hakim Agung Sebut MA Akan Keluarkan Perma untuk Atur Gelombang Praperadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com