MA Didesak Bentuk Regulasi Baru untuk Praperadilan
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 16/06/2015, 14:37 WIB
"Perlu diatur sejauh mana hakim dapat memutuskan. Misal dalam tiga praperadilan yang dikabulkan itu, penafsirannya terlalu jauh dari konteks praperadilan," ujar Miko