Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Presiden RI Resmikan Sulawesi Maluku Papua Cable System

Kompas.com - 12/05/2015, 08:34 WIB
advertorial

Penulis

Keberadaan Jaringan Serat Optik SMPCS akan memperluas konektivitas  dan kapabilitas layanan data di KTI

Manokwari, 10 Mei 2015 – Presiden RI Joko Widodo meresmikan infrastruktur sistem jaringan tulang punggung pitalebar serat optik Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS), Minggu (10/5) di Manokwari, Papua. SMPCS yang dicanangkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) adalah pembangunan jaringan serat optik dengan panjang total 8.772 kilometer menghubungkan kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga mengatakan, pembangunan kabel laut SMPCS ini merupakan wujud komitmen Telkom dalam berperan aktif membanguninfrastruktur telekomunikasi yang sejalan dengan Nawa Cita ke-6. Kemudian dengan adanya infrastruktur tersebut, pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat diwujudkan melalui pemerataan informasi dan komunikasi di seluruh pelosok yang terbentang dari barat hingga ke timur, sejalan dengan Nawa Cita ke-3, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

“SMPCS akan memperluas konektivitas dan meningkatkan kapasitas layanan data di daerah-daerah yang selama ini belum dilayani secara memadai. Keberadaan SMPCS penting untuk meningkatkan akses broadband untuk semua,” ujar Alex.

Alex menambahkan, dengan adanya infrastruktur SMPCS ini, pemerataan akses komunikasi dan informasi dapat segera terwujud. Kawasan Timur Indonesia yang kaya sumber daya alam dapat mengembangkan potensinya sehingga ini menjadi langkah untuk percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi serta meningkatkan daya saing bangsa dalam rangka menyambut MEA 2015. Dengan beroperasinya SMPCS ini, sekitar  4,3 juta pelanggan layanan telekomunikasi suara dan data di Maluku dan Papua yang sebelumnya dilayani dengan satelit dengan lebar pita yang masih terbatas, saat ini akan dilayani oleh sistem jaringan tulang punggung pitalebar serat optik dengan kualitas layanan yang tidak berbeda dengan di Pulau Jawa.

SMPCS merupakan pembangunan jaringan serat optik yang menjangkau 8 propinsi dan 34 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia. Propinsi yang dijangkau meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat dan Papua. Dengan nilai investasi sebesar Rp 3,6 triliun, pembangunan SMPCS ini terdiri dari dua paket yaitu paket 1 sepanjang 5.617 km dan paket 2 sepanjang 3.155  km

SMPCS merupakan bagian dari Id-Ring, salah satu komponen Indonesia Digital Networks yang menjadi satu dari tiga program utama perusahaan di tahun 2015. Melalui IDN, Telkom ingin mengembangkan bisnis digital karena Telkom menyadari untuk menjadi The King of Digital, pembangunan infrastruktur dan penyediaan konektivitas adalah hal yang sangat penting. Untuk itu melalui tiga komponen IDN yaitu Id Access, Id Ring dan Id Convergence, Telkom akan menghadirkan digitalisasi di Indonesia.

Selain peresmian SMPCS, Telkom juga mendirikan Broadband Learning Centre di Jayapura dan Manokwari, sebanyak masing-masing 5 unit dan 2 unit. Telkom juga menyerahkan bantuan beasiswa pendidikan kepada 15 mahasiswa Universitas Cendrawasih. (Adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com