Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II Sarankan Pimpinan DPR Minta Fatwa MA Terkait Pilkada

Kompas.com - 05/05/2015, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyarankan agar Pimpinan DPR RI meminta fatwa Mahkamah Agung terkait poin ketiga rekomendasi Komisi II mengenai keikutsertaan parpol yang bersengketa di Pilkada.

"Solusinya Pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA terkait rekomendasi no tiga karena KPU menolak rekomendasi DPR karena dinilai bertentangan dengan pasal 43 UU Partai Politik," katanya.

Dia mengatakan langkah Pimpinan DPR itu untuk menanyakan apakah rekomendasi Komisi II DPR bertentangan dengan UU Parpol atau tidak. Menurut dia apabila bertentangan maka DPR dan Komisi II DPR harus legowo menerima pendapat itu.

"Kalau fatwa MA menyatakan bahwa rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol maka KPU harus legowo dengan memasukkan rekomendasi dalam PKPU," ujarnya.

Dia menjelaskan pihak KPU tetap menilai rekomendasi nomor tiga itu tidak sesuai dengan UU Parpol dan PKPU merupakan kewenangan institusi tersebut.

Menurut dia dalam Rapat Konsultasi pada Senin (4/5/2015), KPU menerima usulan DPR untuk meminta fatwa MA dan mereka siap bila MA menyatakan rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol.

"KPU mau menambahkan pasal dalam PKPU apabila MA menilai rekomendasi itu tidak bertentangan dengan UU Parpol," katanya.

Politisi PKB itu menilai Fatwa MA menjadi formula praktis, cepat dan paling sakti agar tidak mengganggu agenda pilkada serentak daripada mengambil opsi revisi.

Menurut dia apabila revisi maka hanya pasal 43 UU Parpol terkait konflik partai dan di UU Pilkada memasukkan pasal baru tentang konflik partai.

"Tapi untuk jangka panjang mekanismenya melalui revisi (apabila dilaksanakan saat ini) bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR tetap meminta tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Kesimpulan Rapat Konsultasi, pertama DPR merekomendasikan hasil Panja Komisi II harus dimasukkan di PKPU," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/5).

Hal itu disampaikan Fadli usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Jakarta, Senin.

Fadli menjelaskan kesimpulan kedua Rapat Konsulasi itu adalah DPR akan mencari jalan keluar untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kesimpulan ketiga menurut dia, DPR akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com