Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan Disebut Tagih THR untuk Komisi VII ke Rudi Rubiandini

Kompas.com - 16/04/2015, 15:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana pernah menagih uang tunjangan hari raya kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal tersebut terjadi pada awal bulan puasa tahun 2013.

"Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan, 'sudah belum?'. Dijawab oleh Rudi, 'belum'," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Berdasarkan surat dakwaan, setelah itu, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi memberikan uang sebesar 300.000 dollar AS. Deviardi menyarankan uang tersebut bisa dijadikan THR untuk Sutan.

Rudi kemudian menyisihkan 200.000 dollar AS dari uang tersebut untuk diberikan kepada Sutan. Tidak lama setelah itu, Rudi dihubungi oleh mantan anggota Komisi VII DPR RI, Tri Yulianto, untuk menghadiri acara di Hotel Sahid, Jakarta, sekaligus berbuka puasa. (Baca: Sutan Didakwa Terima 140.000 Dollar AS dari Mantan Sekjen ESDM)

Momentum tersebut dimanfaatkan Rudi untuk memberikan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Namun, Rudi tidak sempat bertemu dengan Sutan dan berniat menitipkan uang tersebut kepada Tri.

"Melalui saya saja nanti saya sampaikan," ujar jaksa Dody menirukan ucapan Tri. (Baca: Jaksa: Sutan Terima Uang Rp 50 Juta dari Jero dan Mobil dari Pengusaha)

Rudi kemudian menitipkan uang tersebut kepada Tri pada 26 Juli 2013, di toko buah All Fresh Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, untuk diberikan kepada Sutan. Selang dua hari setelah transaksi itu, Rudi bertemu dengan Sutan.

Sutan menyindir Rudi karena merasa uang yang diberikannya sebesar 200.000 dollar AS terlalu sedikit untuk dibagikan ke semua anggota Komisi VII yang jumlahnya 54 orang.

"Pada saat itu, terdakwa menyindir Rudi dengan mengatakan bahwa anggota Komisi VII sebanyak 54 orang sehingga pemberian 200.000 dollar AS sudah diterima, tapi masih kurang," kata jaksa Dody.

Dalam dakwaan pertama, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com