JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Dody Sukmono, jaksa penuntut umum KPK, mengatakan, pemberian uang tersebut terkait pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2013.
"Untuk melancarkan pembahasan dalam rapat kerja tersebut, Waryono Karno meminta kepada terdakwa yang memimpin rapat komisi agar mengawal rapat sehingga dapat diatur," ujar Jaksa Dody di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono menyuruh anak buahnya yang bernama Didi Dwi Sutrisnohadi untuk mengikuti rapat bersama DPR di ruang rapat Sekjen KESDM. (Baca: Sutan Bhatoegana: Saya Dipaksa Jadi Bintang Utama dalam "Sinetron" Ini)
Sebelum rapat dimulai, Waryono meminta Didi menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR RI. Namun, Didi menolak karena menganggap hal tersebut bukan kewenangannya. Akhirnya, Waryono menyuruh anak buah lainnya yang bernama Ego Syahrial untuk menghubungi pihak SKK Migas untuk meminta bantuan dana.
Setelah itu, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver.
Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.
Waryono lantas mengutus dua anak buahnya, Iryanto Muchyi dan Muhammad Agus Sumarta, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Sutan di Gedung DPR RI. Mereka pun menyerahkannya kepada asisten Sutan, Muhammad Iqbal, untuk diberikan kepada Sutan.
"Muhammad Iqbal membawa paper bag berisi amplop-amplop itu ke ruang kerja terdakwa, tetapi terdakwa berbisik 'Jangan di sini, nanti dilihat orang. Bawa ke mobil, simpan di mobil'," kata Jaksa Dody menirukan ucapan Sutan.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.