JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, didakwa menerima pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Berdasarkan surat dakwaan, Jero menyerahkan uang tersebut melalui mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
"Pada awal tahun 2013, Jero memberi tahu Waryono bahwa terdakwa akan datang ke kantor. Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," ujar jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Setelah itu, Waryono menghubungi anak buahnya yang bernama Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sutan. Namun, Didi tidak menyanggupi jumlah uang tersebut sehingga Waryono meminta staf bernama Sri Utami dan Dwi Hardono menyiapkan uang tersebut.
"Dwi Hardono mengambil uang dari filing cabinet di ruang kerjanya yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Tahun Anggaran 2012," kata Jaksa Dody.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop kertas berwarna coklat dan diserahkan kepada Didi untuk diberikan kepada Waryono. Saat itu, Sutan telah berada di ruangan Waryono.
Sebelum Sutan pulang, Waryono kemudian menyerahkan amplop coklat berisi uang tersebut kepada Sutan atas permintaan Jero. Selain dari Jero, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Sutan juga menerima uang dan barang dari sejumlah pihak.
Sutan disebut menerima satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep. Perusahaan tersebut bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi.
Ada juga pemberian uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar Amerika. Uang tersebut ditujukan sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.
"Sutan pada awal bulan puasa menanyakan THR dengan alasan untuk Komisi VII DPR kepada Rudi yang merupakan mitra kerja Komisi VII DPR," ujar Jaksa Dody.
Selain itu, Sutan juga menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diberikan Saleh sebagai posko pencalonan Sutan sebagai kandidat Pilkada Gubernur Sumatera Utara tahun 2012.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.