JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dio Anshar Wicaksana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil sikap atas penyerahan penanganan berkas dugaan gratifikasi budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Kepolisian.
"KPK harus ambil sikap. Misalnya ajukan PK (Peninjauan Kembali) ke MK," ujar Dio di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
PK yang dimaksud Dio adalah PK terhadap putusan sidang praperadilan antara pihak Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi itu memutuskan status tersangka Budi batal demi hukum.
Dio melanjutkan, dengan tidak mengambil sikap apa-apa terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi, seakan-akan KPK menerima putusan itu. Padahal, penyidik KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Budi sebagai tersangka.
"Kalau diam saja berarti KPK menyetujui dalil bahwa KPK tidak bisa menindak aparat penegak hukum yang duduk di jabatan struktural lembaga penegak hukum seperti Budi Gunawan," ujar Dio.
Selain mendesak KPK segera mengajukan PK ke Mahkamah Agung, Dio juga mendesak KPK mengambil alih berkas perkara Budi Gunawan kembali.
Pihak Budi mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah.
Belakangan putusan Sarpin menuai kritik, sebab dalam putusannya Budi tidak dianggap sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Seiring dengan itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Nyaris dua bulan dilimpahkan, kejaksaan sama sekali tak berkomentar soal laporan perkembangan kasus itu hingga pada akhirnya dilimpahkan ke Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.